Pemerintah Diminta Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pertambangan tanpa izin (PETI) perlu dicarikan solusi yang menyeluruh, tidak melulu dengan mengandalkan kekuatan aparat keamanan. Untuk itu, pemerintah diminta menelusuri akar permasalahannya untuk menemukan tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya kegiatan tambang ilegal tersebut.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto mengungkapkan, permasalahan PRTI telah meluas dari sisi titik penambangan dan juga pelakunya. PETI yang muncul karena desakan kebutuhan hidup rakyat kecil di sekitar wilayah pertambangan, kini berkembang lebih jauh.
"Mereka ingin terlibat, bukan sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri yang berlimpah hasil tambang. Tapi sekarang ini ada juga PETI yang bersifat korporasi," kata Mulyanto kepada media di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Mulyanto menegaskan, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut berisiko tinggi bagi keselamatan pelaku serta kelestarian lingkungan di sekitarnya. Pasalnya, pelaku yang bekerja di lokasi pertambangan tanpa izin tersebut umumnya tidak terdidik ataupun terlatih, serta bekerja dengan alat dan modal terbatas.
Selain memunculkan masalah keselamatan kerja dan lingkungan, kegiatan tidak berizin ini juga merugikan karena tidak ada pemasukan ke kas negara. Terlebih jika kegiatan ini dilakukan secara korporasi. Dia menegaskan, harus ada pendekatan berbeda antara PETI yang bersifat perorangan dan PETI korporasi. "PETI korporasi harus ditindak tegas secara hukum agar ada efek jera," tandasnya.
Sementara PETI perorangan, kata dia, perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya, kata dia, harus lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal. Menurut Mulyanto, kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman penting agar masyarakat kecil pelaku pertambangan tanpa izin dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
"Ketimbang memenjarakan pelaku PETI perorangan, lebih bermartabat kalau kita mendorong mereka menjadi penambang terlatih dalam kelembagaan seperti misalnya kelompok tambang, koperasi, atau lainnya," tegasnya.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan bahwa hingga kuartal III-2021 kegiatan PETI tercatat di 2.700 lokasi, dan terbanyak berada di Sumatera Selatan. Sebanyak 2.645 lokasi merupakan PETI mineral dan 96 lainnya PETI batu bara.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto mengungkapkan, permasalahan PRTI telah meluas dari sisi titik penambangan dan juga pelakunya. PETI yang muncul karena desakan kebutuhan hidup rakyat kecil di sekitar wilayah pertambangan, kini berkembang lebih jauh.
"Mereka ingin terlibat, bukan sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri yang berlimpah hasil tambang. Tapi sekarang ini ada juga PETI yang bersifat korporasi," kata Mulyanto kepada media di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Mulyanto menegaskan, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut berisiko tinggi bagi keselamatan pelaku serta kelestarian lingkungan di sekitarnya. Pasalnya, pelaku yang bekerja di lokasi pertambangan tanpa izin tersebut umumnya tidak terdidik ataupun terlatih, serta bekerja dengan alat dan modal terbatas.
Selain memunculkan masalah keselamatan kerja dan lingkungan, kegiatan tidak berizin ini juga merugikan karena tidak ada pemasukan ke kas negara. Terlebih jika kegiatan ini dilakukan secara korporasi. Dia menegaskan, harus ada pendekatan berbeda antara PETI yang bersifat perorangan dan PETI korporasi. "PETI korporasi harus ditindak tegas secara hukum agar ada efek jera," tandasnya.
Sementara PETI perorangan, kata dia, perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya, kata dia, harus lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal. Menurut Mulyanto, kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman penting agar masyarakat kecil pelaku pertambangan tanpa izin dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
"Ketimbang memenjarakan pelaku PETI perorangan, lebih bermartabat kalau kita mendorong mereka menjadi penambang terlatih dalam kelembagaan seperti misalnya kelompok tambang, koperasi, atau lainnya," tegasnya.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan bahwa hingga kuartal III-2021 kegiatan PETI tercatat di 2.700 lokasi, dan terbanyak berada di Sumatera Selatan. Sebanyak 2.645 lokasi merupakan PETI mineral dan 96 lainnya PETI batu bara.