PI Bekukan Kios Nakal yang Mainkan Pupuk Subsidi
Rabu, 19 Juli 2023 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keterangan Polres Lumajang, pelaku tertangkap menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran. Selain itu, pemilik kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Rizki mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Rizki juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksanaan, TNI, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada parat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan digitalisasi kios. Digitalisasi kios telah berhasil diuji coba di 5 provinsi, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau. Ke depan, digitalisasi kios akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Rizki mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Rizki juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksanaan, TNI, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada parat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan digitalisasi kios. Digitalisasi kios telah berhasil diuji coba di 5 provinsi, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau. Ke depan, digitalisasi kios akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Lihat Juga :