OJK Keluarkan Aturan Baru soal Juru Periksa Laporan Duit Perusahaan

Jum'at, 21 Juli 2023 - 11:45 WIB
loading...
OJK Keluarkan Aturan...
OJK keluarkan aturan soal akuntan publik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). Aturan baru tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan, dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

Baca juga: Ekonomi Digital Indonesia Akan Tembus Rp1.937 Triliun, OJK Ungkap Kontribusi E-commerce

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK No. 13/POJK.03/2017,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Aman menjelaskan, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik, sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan-Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

“POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing, yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP,” kata Aman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Borong...
MNC Sekuritas Borong 3 Penghargaan di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026
Gelar RUPST, Krom Bank...
Gelar RUPST, Krom Bank Cetak Kinerja Kuat di Sepanjang 2025
Intip Kinerja MPMX Mengawali...
Intip Kinerja MPMX Mengawali 2026: Profitabilitas Meningkat di Tengah Dinamika Pendapatan
Rugi RAAM Menyempit...
Rugi RAAM Menyempit Jadi Rp54,30 Miliar, 2025 Jadi Tahun Konsolidasi
KPIG Pacu Ekspansi Proyek...
KPIG Pacu Ekspansi Proyek Strategis, Pendapatan Tumbuh Solid 47,7% di 2025
MARK Bukukan Margin...
MARK Bukukan Margin Lebih Tinggi di 2025, Tunjukkan Kualitas Laba Meningkat
Raih Doktor Ekonomi...
Raih Doktor Ekonomi di Universitas Trisakti, Sabar L Tobing Tawarkan Gagasan Pajak Digital
Cerita Yosef, Siswa...
Cerita Yosef, Siswa NTT yang Merantau 6 Tahun Demi Lolos UTBK SNBT 2026 di IPB
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekomendasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Berita Terkini
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved