OJK Keluarkan Aturan Baru soal Juru Periksa Laporan Duit Perusahaan

Jum'at, 21 Juli 2023 - 11:45 WIB
loading...
OJK Keluarkan Aturan Baru soal Juru Periksa Laporan Duit Perusahaan
OJK keluarkan aturan soal akuntan publik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). Aturan baru tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan, dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.



“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK No. 13/POJK.03/2017,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Aman menjelaskan, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik, sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan-Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

“POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing, yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP,” kata Aman.

Lebih lanjut, POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh OJK sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.



Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku, lanjut Aman, maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)