Tradisi dari 2013, Kemenhub Kembali Raih Opini WTP dari BPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan tahun 2019. Opini WTP berturut-turut diraih Kemenhub sejak tahun 2013.
"Kemenhub mengapresiasi tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Sementara, Anggota I BPK Hendra Susanto pada sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan tidak spesifik mencari kesalahan seperti pelanggaran kepatuhan ataupun langgaran kepatutan namun kewajaran atas laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Hendra mengatakan, tujuan pemeriksaan keuangan yaitu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Harapan saya di tahun depan, opini Kemenhub masih dalam tahap kewajaran seperti ini," ujar Hendra.
(Baca Juga: Eits Jangan Hepi Dulu, Predikat WTP Tak Jamin Bebas dari Korupsi)
Selanjutnya, Kemenhub menyatakan akan fokus menindaklanjuti rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan pada pengelolaan PNBP, penatausahaan dan pengelolaan persediaan, serta penatausahaan aset, dengan menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk mencegah terjadinya temuan berulang.
Rencana aksi yang dilakukan yakni menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, lalu mengadakan pelatihan kepada kantor/satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset; melanjutkan inventarisasi dan penertiban aset; meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan Melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.
Budi Karya menegaskan, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menuntaskan seluruh temuan-temuan dan diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan serta dapat mempertahanakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang.
"Kemenhub mengapresiasi tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Sementara, Anggota I BPK Hendra Susanto pada sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan tidak spesifik mencari kesalahan seperti pelanggaran kepatuhan ataupun langgaran kepatutan namun kewajaran atas laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Hendra mengatakan, tujuan pemeriksaan keuangan yaitu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Harapan saya di tahun depan, opini Kemenhub masih dalam tahap kewajaran seperti ini," ujar Hendra.
(Baca Juga: Eits Jangan Hepi Dulu, Predikat WTP Tak Jamin Bebas dari Korupsi)
Selanjutnya, Kemenhub menyatakan akan fokus menindaklanjuti rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan pada pengelolaan PNBP, penatausahaan dan pengelolaan persediaan, serta penatausahaan aset, dengan menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk mencegah terjadinya temuan berulang.
Rencana aksi yang dilakukan yakni menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, lalu mengadakan pelatihan kepada kantor/satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset; melanjutkan inventarisasi dan penertiban aset; meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan Melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.
Budi Karya menegaskan, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menuntaskan seluruh temuan-temuan dan diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan serta dapat mempertahanakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang.
(fai)