Sri Mulyani Rilis Aturan Rumah dan Pondok Bebas PPN, Catat Kriterianya!
Senin, 24 Juli 2023 - 18:08 WIB
loading...
Sri Mulyani mengeluarkan aturan tentang pembebasan PPN terhadap perumahan tertentu. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan soal hunian rumah bebas pajak pertambahan nilai ( PPN ). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp7,45 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah Tahap I
Ada beberapa kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Satu, harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera. Kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR, tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki," ungkap akun Instagram resmi @ditjenpajakri di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Kriteria selanjutnya, rumah hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Harga jual kurang dari sama dengan batasan harga jual, yang tercantum di lampiran PMK nomor 60 tahun 2023," ungkapnya.
Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp7,45 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah Tahap I
Ada beberapa kriteria rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Satu, harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera. Kedua, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI MBR, tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki," ungkap akun Instagram resmi @ditjenpajakri di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Kriteria selanjutnya, rumah hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Harga jual kurang dari sama dengan batasan harga jual, yang tercantum di lampiran PMK nomor 60 tahun 2023," ungkapnya.
Lihat Juga :