Sri Mulyani Rilis Aturan Rumah dan Pondok Bebas PPN, Catat Kriterianya!

Senin, 24 Juli 2023 - 18:08 WIB
loading...
A A A
"Kemudian, untuk kriteria asrama mahasiswa dan pelajar yang dapat dibebaskan dari PPN, diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa. Bangunan harus dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, bertingkat maupun tidak bertingkat," jelas aturan tersebut.

Baik pondok boro dan asrama mahasiswa dan pelajar harus memenuhi kriteria bangunan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Baca juga: Surat Terbuka Siswi SD di Bantar Gebang Bekasi ke Jokowi: Ribuan Mimpi Pelajar Tertimbun Sampah

Adapun keterangan batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja adalah sebagai berikut:
1. Zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Zona Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) diterapkan batasan harga jual di tahun 2023 adalah sebesar Rp162 juta dan Rp166 juta mulai 2024.
2. Zona Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) diterapkan batasan harga jual Rp177 juta di 2023 dan Rp182 juta mulai tahun 2024.
3. Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) diterapkan batasan harga jual Rp168 juta di 2023 dan Rp173 juta mulai tahun 2024.
4. Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu diterapkan batasan harga jual Rp181 juta di 2023 dan Rp185 juta mulai tahun 2024.
5. Zona Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya diterapkan batasan harga jual Rp234 juta dan Rp240 juta mulai tahun 2024.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kontribusi BRI untuk...
Kontribusi BRI untuk Program Rumah Subsidi Tembus Rp9,2 Triliun, Kuasai 54% Pasar Nasional
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dukung Pembiayaan Perumahan,...
Dukung Pembiayaan Perumahan, BSI Targetkan Penyaluran KPP Rp1,2 Triliun
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
NavaPark Dorong Konsep...
NavaPark Dorong Konsep Healthy Lifestyle lewat Hunian Premium Berbasis Wellness
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved