Revisi Aturan Jualan Online Mandek, Begini Penjelasan Kemendag

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:02 WIB
loading...
Revisi Aturan Jualan...
Kemendag buka suara terkait Penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) buka suara terkait penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online . Diketahui aturan itu telah ditunggu-tunggu banyak pihak, namun prosesnya tidak kunjung rampung hingga kini.

Baca Juga: TikTok Shop Bisa Binasakan UMKM, Teten Masduki: Revisi Aturan Tampaknya Macet di Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan, proses harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu masih melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait. "Revisi Permendag 50/2020 menunggu jadwal dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kemenkumham sebagai host," kata Isy kepada MPI, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Aturan Jualan Online Tak Kunjung Direvisi Kemendag, Teten: Jalankan Saja Perintah Presiden!

Menurutnya pembahasan revisi aturan tersebut masih sangat dinamis sehingga masih melibatkan berbagai kementerian. "Pembahasan bisa dinamis dalam pelaksanaan harmonisasi nanti, bisa saja ada hal-hal yang dibahas kembali," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Rekomendasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved