Revisi Aturan Jualan Online Mandek, Begini Penjelasan Kemendag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) buka suara terkait penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan aktivitas jual-beli online . Diketahui aturan itu telah ditunggu-tunggu banyak pihak, namun prosesnya tidak kunjung rampung hingga kini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan, proses harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu masih melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait. "Revisi Permendag 50/2020 menunggu jadwal dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kemenkumham sebagai host," kata Isy kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya pembahasan revisi aturan tersebut masih sangat dinamis sehingga masih melibatkan berbagai kementerian. "Pembahasan bisa dinamis dalam pelaksanaan harmonisasi nanti, bisa saja ada hal-hal yang dibahas kembali," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi. Oleh karena itu dia menilai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan, sebab menurutnya aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.
"Udah kelamaan, sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan udah selesai draftnya, tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi, ini kan buying time gitu loh," ungkap Menteri Teten.
Padahal Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas bahkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.
"Pak Presiden udah ngasih arahan ini bahaya, kita semua menterinya jalankan aja perintah Presiden, saya udah jalan kan," tegasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan, proses harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu masih melibatkan berbagai Kementerian dan lembaga terkait. "Revisi Permendag 50/2020 menunggu jadwal dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kemenkumham sebagai host," kata Isy kepada MPI, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga
Menurutnya pembahasan revisi aturan tersebut masih sangat dinamis sehingga masih melibatkan berbagai kementerian. "Pembahasan bisa dinamis dalam pelaksanaan harmonisasi nanti, bisa saja ada hal-hal yang dibahas kembali," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi. Oleh karena itu dia menilai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan, sebab menurutnya aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.
"Udah kelamaan, sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan udah selesai draftnya, tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi, ini kan buying time gitu loh," ungkap Menteri Teten.
Padahal Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas bahkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.
"Pak Presiden udah ngasih arahan ini bahaya, kita semua menterinya jalankan aja perintah Presiden, saya udah jalan kan," tegasnya.
(akr)