Cadangan Devisa Indonesia Bisa Tembus USD300, Luhut: DHE Itu Sangat Penting!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, bahwa aturan penerapan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam sangat penting untuk peningkatan devisa Indonesia.
"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor, dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun," kata Menko Luhut di Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).
Luhut mengatakan, penerapan tersebut dalam menambah cadangan devisa Indonesia ini bisa mencapai lebih dari USD300 miliar dalam waktu satu tahun. Hal tersebut lantaran pihak eksportir wajib "memarkir" dolar di Indonesia mencapai tiga bulan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Yang tidak kita mau adalah yang di bawah USD250 ribu nilai ekspornya, tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan diberi bunga oleh BI. Sehingga dengan demikian cadangan visa kita, saya kira lebih dari USD300 miliar waktu dekat setahun ini," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023. PP itu mengatur bahwa penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.
"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.
Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
PP tersebut juga mengatur sanksi mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account, akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Cadangan devisa Indonesia sendiri hingga Juni 2023 menurut data Bank Indonesia (BI) tercatat sebesar USD137,5 miliar.
"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor, dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun," kata Menko Luhut di Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).
Luhut mengatakan, penerapan tersebut dalam menambah cadangan devisa Indonesia ini bisa mencapai lebih dari USD300 miliar dalam waktu satu tahun. Hal tersebut lantaran pihak eksportir wajib "memarkir" dolar di Indonesia mencapai tiga bulan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Yang tidak kita mau adalah yang di bawah USD250 ribu nilai ekspornya, tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan diberi bunga oleh BI. Sehingga dengan demikian cadangan visa kita, saya kira lebih dari USD300 miliar waktu dekat setahun ini," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023. PP itu mengatur bahwa penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.
"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.
Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
PP tersebut juga mengatur sanksi mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account, akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Cadangan devisa Indonesia sendiri hingga Juni 2023 menurut data Bank Indonesia (BI) tercatat sebesar USD137,5 miliar.
(akr)