Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya

Kamis, 27 Juli 2023 - 22:50 WIB
loading...
Rokok Murah Makin Marak,...
Kenaikan cukai tiap tahun tak membuat konsumsi rokok berkurang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia menemui jalan terjal dengan menjamurnya rokok murah di masyarakat. Di tengah kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun, masyarakat masih punya banyak pilihan rokok dengan harga beragam, bahkan serbuan rokok murah kian gencar.

Baca juga: Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Mencuat, Produsen Was-was

Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrision mengatakan, kondisi ini salah satunya disebabkan oleh struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang masih kompleks dengan sistem berlapis, sehingga rentang harga antara rokok paling mahal dan murah sangat lebar. Kesenjangan harga ini yang kemudian membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli rokok yang paling murah.

Penetapan tarif cukai saat ini didasarkan pada PMK No. 191/PMK.010/2022 yang memuat CHT terdiri dari 8 lapisan tarif. Pemerintah juga telah menetapkan batasan produksi masing-masing jenis rokok melalui PMK No. 146/PMK.010/2017. Adapun batasan produksi golongan 2 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) ditetapkan maksimal 3 miliar batang/tahun.

"Kita saat ini ada 8 lapisan tarif, dan tarif yang lebih rendah diberikan jika produksinya lebih sedikit. Kalau SPM dan SKM itu bedanya cuma di atas atau di bawah 3 miliar batang per tahun," jelas Vid Adrision, dalam keterangan tertulis Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan tarif cukai dan minimum HJE yang saat ini berlaku, satu pabrikan SKM golongan 2 dengan produksi 3 miliar batang dapat mencapai omzet fantastis hingga lebih dari Rp3 triliun dalam setahun. Perbedaan tarif dan harga jual eceran antargolongan juga turut memperlebar jarak antara rokok di golongan tertinggi dengan rokok di golongan bawah.

“Sudah tarif tertinggi, harga jual eceran minimumnya pun paling tinggi. Kalau di bawah 3 miliar batang per tahun maka cukainya lebih rendah. Sudah cukai lebih rendah, harga jual eceran minimumnya pun lebih rendah. Artinya, mereka memiliki kesempatan untuk menjual rokok lebih murah dibandingkan di golongan 1,” ujarnya.

Ia pun memprediksi tren peralihan konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah masih akan terus terjadi apabila struktur cukai tidak diperbaiki. “Kalau berlapis akan seperti ini terus. Tapi saya tidak yakin akan bisa satu tarif cukai, karena coba cari industri yang bisa memberikan kontribusi ke penerimaan negara sekitar 10%, hanya industri rokok tidak ada yang lain. Dari cukai saja 10% belum lagi kalau dihitung PPh dan PPN,” katanya.

Risky Kusuma Hartono, peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), menambahkan, struktuf tarif cukai berlapis memang merupakan sebuah masalah yang kontradiktif terhadap tujuan penerapan cukai. Masih berlapisnya struktur tarif cukai akan mengurangi efektivitas cukai untuk menekan konsumsi.

"Mestinya dengan harga rokok yang lebih mahal konsumen memilih berhenti, tetapi realitasnya mereka memilih membeli rokok dengan harga murah dari golongan 2 dan 3,” katanya.

"Selain masalah cukai yang berlapis, masalah kedua adalah gap harga tarif antargolongan. Secara tren, dari tahun 2021, 2022, 2023 perbedaan golongan 1 dengan golongan 2 semakin besar. Padahal, seharusnya gap tersebut semakin diperkecil agar golongan 2 semakin mendekati golongan 1," katanya.

Baca juga: Hasil Japan Open 2023: Gregoria Tantang Peringkat 1 Dunia di Perempat Final

Untuk mengatasi ini, Risky merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan, agar dapat mengeliminasi rokok murah di pasaran. Simplifikasi struktur tarif cukai bermanfaat untuk menekan konsumsi dan dengan sistem tarif yang simpel penerimaan negara akan makin optimal.

"Tidak hanya itu, persaingan industri juga makin sehat,” tandasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan...
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara, Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Rekomendasi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved