Hipmi Dorong Capres 2024 Punya Visi Perpajakan yang Jelas
Jum'at, 28 Juli 2023 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua HIPMI Tax Center M. Arif Rohman menjelaskan bahwa saat ini setidaknya ada 3 hal yang harus menjadi perhatian bagi para Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang di sektor perpajakan.
Dia optimistis ketiga Balon Presiden tersebut sudah memiliki visi dan misi untuk sektor perpajakan. Pertama, mengenai reformasi di tubuh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pasalnya, selama ini hampir setiap tahunnya selalu ada kasus yang terbuka ke publik mengenai masalah pajak seperti korupsi atau pun tindak kejahatan lainnya. Sehingga, reformasi ini harus benar–benar dilakukan.
Lebih lanjut, mengenai strategi dalam optimalisasi penerimaan pajak. Para Capres tersebut, harus memiliki roadmap yang jelas mengenai hal tersebut. Agar kedepannya penerimaan pajak bisa semakin optimal lagi.
Lalu ketiga soal tax ratio. Masalahnya, rasio perpajakan di Indonesia termasuk yang paling rendah diantara negara–negara Asia Tenggara lainnya. Menurut data dari OECD tahun 2022, posisi Indonesia masih jauh dari ideal dan menduduki golongan terendah bersama Laos dengan rasio perpajakan 10,4 persen.
"Keempat, kehadiran Pengusaha dalam membantu Pemerintah untuk merumuskan suatu kebijakan mengenai perpajakan harus dilibatkan. Pasalnya, menurut Arif selama ini pengusaha semata–mata hanya dijadikan objek pajak," tegas Arif.
Dia optimistis ketiga Balon Presiden tersebut sudah memiliki visi dan misi untuk sektor perpajakan. Pertama, mengenai reformasi di tubuh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pasalnya, selama ini hampir setiap tahunnya selalu ada kasus yang terbuka ke publik mengenai masalah pajak seperti korupsi atau pun tindak kejahatan lainnya. Sehingga, reformasi ini harus benar–benar dilakukan.
Lebih lanjut, mengenai strategi dalam optimalisasi penerimaan pajak. Para Capres tersebut, harus memiliki roadmap yang jelas mengenai hal tersebut. Agar kedepannya penerimaan pajak bisa semakin optimal lagi.
Lalu ketiga soal tax ratio. Masalahnya, rasio perpajakan di Indonesia termasuk yang paling rendah diantara negara–negara Asia Tenggara lainnya. Menurut data dari OECD tahun 2022, posisi Indonesia masih jauh dari ideal dan menduduki golongan terendah bersama Laos dengan rasio perpajakan 10,4 persen.
"Keempat, kehadiran Pengusaha dalam membantu Pemerintah untuk merumuskan suatu kebijakan mengenai perpajakan harus dilibatkan. Pasalnya, menurut Arif selama ini pengusaha semata–mata hanya dijadikan objek pajak," tegas Arif.
Lihat Juga :