Skema Bagi Hasil Migas Diubah, Peran SKK Migas Pun Ikut Berubah

Senin, 19 Desember 2016 - 21:04 WIB
Skema Bagi Hasil Migas Diubah, Peran SKK Migas Pun Ikut Berubah
Skema Bagi Hasil Migas Diubah, Peran SKK Migas Pun Ikut Berubah
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mewacanakan perubahan skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) dalam kontrak migas, dari sebelumnya cost recovery menjadi gross split. Dengan skema ini, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap ada, hanya saja peranannya sedikit berubah.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, nantinya orientasi SKK Migas sebagai sebuah institusi akan berubah. Jika sekarang tugasnya mengawasi wilayah kerja migas, kelak hanya akan fokus pada produksi dan eksplorasi.

"SKK Migas ini akan tetap ada walaupun ada gross split. Ini akan membuat orientasi SKK sebagai institusi berubah. Dari yang sekarang periksain biaya orang, sekarang fokusnya ke produksi, safety, dan security, fokus ke eksplorasi. Karena yang diperlukan negara itu," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Baca: Arcandra 'Kuliahi' Bos-bos Migas Soal Skema Gross Split

Pasalnya, beban cost recovery yang harus ditanggung pemerintah saat ini sangat besar yaitu sekitar USD8,5 miliar. "Dari pada ribut begini, sudah bagi di atas saja (lewat gross split). Negara dapat berapa, kita fokus eksplorasi, penemuan ladang baru. Biayanya biar di-manage secara efisien," imbuh dia.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan, kontrol negara lewat SKK Migas masih akan tetap ada meskipun skema bagi hasil diubah menjadi gross split. Nantinya, pemerintah bisa mengontrol saat penyusunan work plan and budget (WP&B).

"Masih ada kontrol negara. Di WP and B itu masih milik negara. SKK Migas masih punya kontrol di sana, kecuali budgetnya. KKKS akan mencari the less cost dari sebuah produk atau pelayanan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0581 seconds (0.1#10.140)