KKP Siap Kawal Jalan Terang Investasi hingga Perlindungan Ekosistem di Jalur Penting
Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
"Pak Menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima. Untuk itu, penyusunan terus dikebut oleh tim teknis sehingga amanat 20 bisa terselesaikan," paparnya.
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menyambut baik terbitnya peraturan presiden mengenai rencana zonasi kawasan antarwilayah di Selat Malaka dan Laut Flores. Pengaturan dua wilayah perairan dengan karakterikstik berbeda itu sekaligus akan meningkatkan keselamatan pelayaran dan pemanfaat laut lainnya.
Ruang lingkup dua peraturan presiden juga sangat komprehensif sehingga memudahkan semua pihak yang akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik itu untuk kegiatan ekonomi hingga konservasi.
"Saya melihat dari kedua perpres ini tidak tumpang tindih, semua diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi, kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing. Misalnya Selat Malaka, satu tahunnya ada 90 ribu kapal yang melintas. Dengan padatnya pelayaran ini, kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain," urai Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin.
Peneliti Center For Maritime and Ocean Law Studies, Universitas Airlangga, Dr. Nilam Andalia Kurniasari juga menyampaikan pentingnya regulasi rencana zonasi di Selat Malaka dan Flores untuk keselamatan pelayaran. Dua area itu merupakan lokasi lintasan kabel serta pipa bawah laut, yang bila tidak diatur penggelarannya dapat mengganggu keselamatan kapal-kapal yang melintas.
Lebih dari itu, pengaturan ini menegaskan kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah perairannya. Selat Malaka menghubungkan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
"Indonesia yang sangat kaya sumber daya laut, kedua tempat itu juga demikian. Butuh penataan, agar masyarakat Indonesia dapat maksimal tanpa melanggar hak-hak negara lain yang memiliki hak juga disana. Ternyata Selat Malaka ada hak berdaulat dan kedaulatan. Kalau perairan laut Flores, Indonesia berdaulat penuh," bebernya.
Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menyambut baik terbitnya peraturan presiden mengenai rencana zonasi kawasan antarwilayah di Selat Malaka dan Laut Flores. Pengaturan dua wilayah perairan dengan karakterikstik berbeda itu sekaligus akan meningkatkan keselamatan pelayaran dan pemanfaat laut lainnya.
Ruang lingkup dua peraturan presiden juga sangat komprehensif sehingga memudahkan semua pihak yang akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik itu untuk kegiatan ekonomi hingga konservasi.
"Saya melihat dari kedua perpres ini tidak tumpang tindih, semua diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi, kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing. Misalnya Selat Malaka, satu tahunnya ada 90 ribu kapal yang melintas. Dengan padatnya pelayaran ini, kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain," urai Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin.
Peneliti Center For Maritime and Ocean Law Studies, Universitas Airlangga, Dr. Nilam Andalia Kurniasari juga menyampaikan pentingnya regulasi rencana zonasi di Selat Malaka dan Flores untuk keselamatan pelayaran. Dua area itu merupakan lokasi lintasan kabel serta pipa bawah laut, yang bila tidak diatur penggelarannya dapat mengganggu keselamatan kapal-kapal yang melintas.
Lebih dari itu, pengaturan ini menegaskan kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah perairannya. Selat Malaka menghubungkan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
"Indonesia yang sangat kaya sumber daya laut, kedua tempat itu juga demikian. Butuh penataan, agar masyarakat Indonesia dapat maksimal tanpa melanggar hak-hak negara lain yang memiliki hak juga disana. Ternyata Selat Malaka ada hak berdaulat dan kedaulatan. Kalau perairan laut Flores, Indonesia berdaulat penuh," bebernya.
Lihat Juga :