KKP Siap Kawal Jalan Terang Investasi hingga Perlindungan Ekosistem di Jalur Penting

Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:47 WIB
loading...
KKP Siap Kawal Jalan Terang Investasi hingga Perlindungan Ekosistem di Jalur Penting
KKP siap kawal pelaksanaan perpres terkait sektor kelautan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) memastikan siap mengawal pemanfaatan ruang laut di wilayah Selat Malaka dan Laut Flores, menyusul terbitnya aturan rencana zonasi antarwilayah di dua kawasan tersebut. Kehadiran Perpres No. 29 tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dan Perpres No. 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka, belum lama ini, diyakini menjadi jalan terang geliat investasi di ruang laut, keselamatan pelayaran, menjamin kedaulatan negara, sekaligus perlindungan bagi kesehatan ekosistem.



"Penetapan dua perpres RZ KAW merupakan momentum yang amat penting, mengingat posisi geo strategis Selat Malaka sebagai choke point lalu lintas pelayaran yang padat wilayah Asia Tenggara dan Laut Flores sebagai salah satu destinasi super prioritas wisata kelas dunia. Potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu dikelola dengan baik dan penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," ungkap Dirjen Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G. Manappo, dalam talkshow Bincang Bahari di Jakarta, dikutip Rabu (2/8/2023).

Peraturan yang terbit pada 6 Juni tersebut menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka. RZ KAW juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang laut.

Tahun lalu KKP telah memprakarsai lahirnya enam beleid serupa untuk mengatur rencana zonasi antar kawasan di Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar. Ini mencatatkan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZKAW dalam setahun.

Penyusunan RZ KAW sendiri merupakan amanat UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan, penetapan RZ KAW di Selat Malaka dan Laut Flores akan mendukung pelaksanaan program-program ekonomi biru KKP. Dengan adanya pengaturan ini, pemanfaatan ruang laut tidak hanya menggeliatkan investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem.

"Pak Menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima. Untuk itu, penyusunan terus dikebut oleh tim teknis sehingga amanat 20 bisa terselesaikan," paparnya.

Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menyambut baik terbitnya peraturan presiden mengenai rencana zonasi kawasan antarwilayah di Selat Malaka dan Laut Flores. Pengaturan dua wilayah perairan dengan karakterikstik berbeda itu sekaligus akan meningkatkan keselamatan pelayaran dan pemanfaat laut lainnya.

Ruang lingkup dua peraturan presiden juga sangat komprehensif sehingga memudahkan semua pihak yang akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik itu untuk kegiatan ekonomi hingga konservasi.

"Saya melihat dari kedua perpres ini tidak tumpang tindih, semua diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi, kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing. Misalnya Selat Malaka, satu tahunnya ada 90 ribu kapal yang melintas. Dengan padatnya pelayaran ini, kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain," urai Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin.

Peneliti Center For Maritime and Ocean Law Studies, Universitas Airlangga, Dr. Nilam Andalia Kurniasari juga menyampaikan pentingnya regulasi rencana zonasi di Selat Malaka dan Flores untuk keselamatan pelayaran. Dua area itu merupakan lokasi lintasan kabel serta pipa bawah laut, yang bila tidak diatur penggelarannya dapat mengganggu keselamatan kapal-kapal yang melintas.

Lebih dari itu, pengaturan ini menegaskan kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah perairannya. Selat Malaka menghubungkan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

"Indonesia yang sangat kaya sumber daya laut, kedua tempat itu juga demikian. Butuh penataan, agar masyarakat Indonesia dapat maksimal tanpa melanggar hak-hak negara lain yang memiliki hak juga disana. Ternyata Selat Malaka ada hak berdaulat dan kedaulatan. Kalau perairan laut Flores, Indonesia berdaulat penuh," bebernya.

Sementara itu, lahirnya Perpres 29/2023 dan Perpres 30/23 membuat pelaku usaha memiliki kepastikan hukum melakukan perencanaan dan beroperasi di ruang laut. Dengan adanya jaminan tersebut, pelaku usaha menjadi lebih berani menggelontorkan investasi untuk meningkatkan kapasitas usaha.

"Ini sebuah jaminan untuk kita melakukan perencanaan dan beroperasi di sana. Secara menyeluruh, khususnya di industri hulu migas, areal untuk eksplorasi migas sudah ditentukan, sudah sangat jelas, memudahkan perencanaan dan perizinan, kami yang kental dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, sangat dimudahkan," beber GHG & ESG Manager Premier Oil Andaman Ltd, Otte Sulistyo M yang turut hadir sebagai narasumber dalam Talkshow Bincang Bahari tersebut.

Pihaknya juga mengakui peran aktif KKP selama ini pendukung pelaku usaha khususnya pengurusan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Legal dan Regulatory Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (ASKALSI) Benny Herlambang. Dia melihat besarnya potensi Indonesia sebagai jalur alternatif penggelaran kabel laut menuju Australia, Jepang, hingga Amerika.



"Kami melihat Selat Flores ini akan menjadi sangat strategis, karena ini bisa jadi jalur alternatif kabel laut menuju Australia dan ke atasnya itu untuk menuju ke timur ke Amerika maupun ke Jepang. Jadi dengan terbitnya dua aturan ini menjadi penting sekali bagi kami dalam menentukan penggelaran kabel laut ke depannya," tegasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)