APLE Tolak Revisi Permendag soal Aturan Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:47 WIB
loading...
APLE Tolak Revisi Permendag...
Kalangan pengusaha di Tanah Air menolak revisi Permendag No 50/2020. Regulasi tersebut kini melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD 100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha di Tanah Air menolak revisi Permendag No 50/2020. Regulasi tersebut kini melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace .

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. "Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti asesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya impor ilegal," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/8/2023).

Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.

Sonny menjelaskan platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara. Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor. Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara.

Oleh karena itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia. ”Kami dari APLE mendata proses impor cross-border ke Indonesia dewasa ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat,” ujarnya.

Oleh karena itu, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border. Sebab platform yang tidak melakukan transaksi cross-border justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM. Ini karena masih ada barang eks impor di sana yang memang boleh diperjualbelikan tanpa harus memenuhi kewajiban pemberian keterangan asal barang. Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang-barang eks impor ini tidak dikenai pajak.

APLE pun mengajukan empat solusi terhadap persoalan ini. Pertama, pemerintah diharapkan mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.

Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.

Kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5% menjadi 10% ditambah PPN 10% dan PPh. Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.

Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Sebut saja barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.

Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi. Apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya. Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak.

Keempat, pemerintah melakukan kunjungan ke pelaku UMKM yang diprakarsai oleh platform. Pemerintah menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di Tanah Air.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UMKM Jangan Dipandang...
UMKM Jangan Dipandang Sebelah Mata, Menteri Maman Minta Ganti Kata Pelaku jadi Pengusaha
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
Belajar Usaha, Jakmall...
Belajar Usaha, Jakmall Tawarkan Mulai Bisnis Online dengan Sistem Otomatis
Produk Impor Menguasai...
Produk Impor Menguasai Marketplace, Wamenperin Desak Beri Ruang Made in Indonesia
Mulai dari Transfer...
Mulai dari Transfer Gratis, Flip Bikin 15 Juta Orang Indonesia Berhemat
Tutup Marketplace Produk...
Tutup Marketplace Produk Fisik! Bukalapak Blak-blakan Soal PHK, Virtual, Gaming dan Investasi
Sejarah Berdirinya Bukalapak,...
Sejarah Berdirinya Bukalapak, Tutup Marketplace Produk Fisik usai 15 Tahun Bertahan
Kekayaan Achmad Zaky...
Kekayaan Achmad Zaky Pendiri Bukalapak, Pernah Tembus Rp1,4 Triliun
3 Penyebab Bukalapak...
3 Penyebab Bukalapak Tutup Beralih Jualan Pulsa hingga Bayar Tagihan
Rekomendasi
Mengupas Piala Asia...
Mengupas Piala Asia U-17 2025: Ajang Pembuktian Talenta Muda!
Curhat Pilu Paula Verhoeven...
Curhat Pilu Paula Verhoeven Bertemu Anak hanya 2 Jam saat Lebaran
Anthony Joshua Dapat...
Anthony Joshua Dapat Peringatan, Jake Paul Pancing Duel Kontroversial
Berita Terkini
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
1 jam yang lalu
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
1 jam yang lalu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
3 jam yang lalu
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
5 jam yang lalu
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
5 jam yang lalu
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
7 jam yang lalu
Infografis
Biaya Minimal Hidup...
Biaya Minimal Hidup Layak di Jakarta Rp15 Juta per Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved