APLE Tolak Revisi Permendag soal Aturan Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:47 WIB
loading...
APLE Tolak Revisi Permendag...
Kalangan pengusaha di Tanah Air menolak revisi Permendag No 50/2020. Regulasi tersebut kini melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD 100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha di Tanah Air menolak revisi Permendag No 50/2020. Regulasi tersebut kini melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD100 atau setara Rp1,5 juta per unit di marketplace .

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. "Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti asesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya impor ilegal," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/8/2023).

Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.

Sonny menjelaskan platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara. Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu. Baca juga: TikTok Pastikan Project S Tidak Berlaku di Indonesia

APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor. Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara.

Oleh karena itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia. ”Kami dari APLE mendata proses impor cross-border ke Indonesia dewasa ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat,” ujarnya.

Oleh karena itu, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border. Sebab platform yang tidak melakukan transaksi cross-border justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM. Ini karena masih ada barang eks impor di sana yang memang boleh diperjualbelikan tanpa harus memenuhi kewajiban pemberian keterangan asal barang. Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang-barang eks impor ini tidak dikenai pajak.

APLE pun mengajukan empat solusi terhadap persoalan ini. Pertama, pemerintah diharapkan mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.

Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.

Kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5% menjadi 10% ditambah PPN 10% dan PPh. Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.

Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Sebut saja barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin. Baca juga: Hari Terakhir Karya Kreatif Indonesia 2023, Produk Wastra dan Kriya Paling Diburu selama Pameran

Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi. Apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya. Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak.

Keempat, pemerintah melakukan kunjungan ke pelaku UMKM yang diprakarsai oleh platform. Pemerintah menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di Tanah Air.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Euforia Pesta Belanja...
Euforia Pesta Belanja Tengah Tahun, Watsons 6.6 Mid Year Sale Makin Nyaman
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
Bittime-Nobu Bank Kolaborasi,...
Bittime-Nobu Bank Kolaborasi, Jembatani Keuangan Tradisional Menuju Tokenisasi Aset Global
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Rekomendasi
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Mengapa Salat Harus...
Mengapa Salat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah dan Makna Mendalamnya
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Berita Terkini
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved