OJK Tegaskan UU P2SK Bentengi Konsumen dari Investasi dan Pinjol Bodong
Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
OJK sebagai regulator melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat. Kemudian penguatan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, peningkatan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK dan penguatan gugatan perdata oleh OJK.
Sementara dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, OJK melakukan penguatan perilaku PUJK, penguatan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle serta penegakan hukum kepatuhan PUJK.
Baca juga: Heboh! 10 Bayi ODGJ yang Dirawat YouTuber Pratiwi Noviyanthi Diambil Paksa Polisi?
"Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam rangka memastikan perekonomian Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan," katanya.
Sementara dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, OJK melakukan penguatan perilaku PUJK, penguatan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life cycle serta penegakan hukum kepatuhan PUJK.
Baca juga: Heboh! 10 Bayi ODGJ yang Dirawat YouTuber Pratiwi Noviyanthi Diambil Paksa Polisi?
"Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen ini sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam rangka memastikan perekonomian Indonesia tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan," katanya.
(uka)
Lihat Juga :