Penghapusan Kredit Macet UMKM, Menkop Teten: Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di rapat kabinet beberapa waktu lalu. Dalam rapat telah diputuskan, pada tahap pertama penghapusan dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.
"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," kata Teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait. Pasalnya kebijakan itu ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.
"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para UMKM supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," katanya.
Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Bahkan menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.
"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," kata Teten saat ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait. Pasalnya kebijakan itu ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.
"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para UMKM supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," katanya.
Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Bahkan menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.
(uka)