Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Pemerintah Buka Opsi PKPU
Senin, 07 Agustus 2023 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tol Pemalang-Batang yang Dijual Waskita Belum Dilirik Investor
Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya nggak mau jawab itu dulu. Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013 kemarin jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," tutur dia.
Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya nggak mau jawab itu dulu. Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013 kemarin jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," tutur dia.
(nng)
Lihat Juga :