Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Pemerintah Buka Opsi PKPU

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:00 WIB
loading...
Waskita Karya Gagal...
Pemerintah membuka opsi PKPU terkait Waskita Karya, yang gagal bayar bunga obligasi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait Waskita Karya , yang gagal bayar bunga obligasi . BUMN pelat merah ini tidak dapat membayar bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020.

"Itu yang kita lagi duduk dengan menteri keuangan. Salah satu opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ujar Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/8/2023).

Baca Juga: Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi Rp135,5 M, Jatuh Tempo 6 Agustus 2023

Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun. Lantaran masih berupa opsi penyelamatan, maka Erick belum membeberkan waktu pelaksanaannya.

Dalam PKPU Pengadilan Negeri melarang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi). Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Jangan Lewatkan Penawaran...
Jangan Lewatkan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Global Mediacom Tahap II Tahun 2026!
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Perbandingan Obligasi...
Perbandingan Obligasi Syariah vs Konvensional: Prinsip, Imbal Hasil, dan Risikonya
BP BUMN: KAI Tak Sanggup...
BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
Waskita Karya Bangun...
Waskita Karya Bangun Sejumlah Proyek di Timur Tengah, Termasuk Ma'taf Ka'bah
Menteri PU Apresiasi...
Menteri PU Apresiasi Waskita Karya Bangun Sekolah Rakyat Surabaya, Progres 45 Persen
Rekomendasi
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved