Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Pemerintah Buka Opsi PKPU

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:00 WIB
loading...
Waskita Karya Gagal...
Pemerintah membuka opsi PKPU terkait Waskita Karya, yang gagal bayar bunga obligasi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait Waskita Karya , yang gagal bayar bunga obligasi . BUMN pelat merah ini tidak dapat membayar bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020.

"Itu yang kita lagi duduk dengan menteri keuangan. Salah satu opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ujar Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/8/2023).



Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun. Lantaran masih berupa opsi penyelamatan, maka Erick belum membeberkan waktu pelaksanaannya.

Dalam PKPU Pengadilan Negeri melarang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi). Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.



Erick mencontohkan, Istaka Karya yang harus dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya nggak mau jawab itu dulu. Istaka Karya kemarin kan sudah melakukan proses PKPU dari tahun 2013 kemarin jatuh temponya 2022 itu yang kita selesaikan," tutur dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)