Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi, Pemerintah Buka Opsi PKPU
Senin, 07 Agustus 2023 - 20:00 WIB
loading...
Pemerintah membuka opsi PKPU terkait Waskita Karya, yang gagal bayar bunga obligasi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait Waskita Karya , yang gagal bayar bunga obligasi . BUMN pelat merah ini tidak dapat membayar bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020.
"Itu yang kita lagi duduk dengan menteri keuangan. Salah satu opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ujar Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/8/2023).
Baca Juga: Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi Rp135,5 M, Jatuh Tempo 6 Agustus 2023
Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun. Lantaran masih berupa opsi penyelamatan, maka Erick belum membeberkan waktu pelaksanaannya.
Dalam PKPU Pengadilan Negeri melarang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi). Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.
"Itu yang kita lagi duduk dengan menteri keuangan. Salah satu opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ujar Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/8/2023).
Baca Juga: Waskita Karya Gagal Bayar Obligasi Rp135,5 M, Jatuh Tempo 6 Agustus 2023
Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun. Lantaran masih berupa opsi penyelamatan, maka Erick belum membeberkan waktu pelaksanaannya.
Dalam PKPU Pengadilan Negeri melarang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi). Sebaiknya, jika pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.
Lihat Juga :