ITDC Sangkal Terjerat Utang Rp4,6 Triliun Imbas Bangun Sirkuit Mandalika, Ini Penjelasannya
Selasa, 08 Agustus 2023 - 21:48 WIB
loading...
ITDC menjelaskan soal utang pembangunan Sirkuit Pertamina Mandalika. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC membantah bahwa pembangunan Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mewariskan utang sebesar Rp4,6 triliun.
Direktur Keuangan ITDC, Ahmad Fajar menjelaskan, utang yang dibukukan pihaknya senilai Rp3,3 triliun. Rinciannya, Rp2,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar KEK Mandalika dan Rp1 triliun untuk pembangunan Sirkuit.
Meski demikian, batas maksimum (plafon) utang anak usaha PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney itu mencapai Rp4,6 triliun. "Jadi yang saya jelaskan, tadi, kita punya plafon, kita punya plafon itu sekitar Rp4,6 triliun, tapi yang kita ambil baru Rp3 triliun," ujar Fajar, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: ITDC Blak-blakan Soal Utang Proyek Mandalika Rp4,6 Triliun, Rugi Apa Untung?
Fajar memastikan utang Sirkuit Mandalika sudah dilunasi pihaknya melalui penyertaan modal negara (PMN). Adapun PMN Tahun Anggaran 2023 untuk ITDC senilai Rp1,19 triliun dan baru mengantongi restu Komisi VI DPR RI.
Direktur Keuangan ITDC, Ahmad Fajar menjelaskan, utang yang dibukukan pihaknya senilai Rp3,3 triliun. Rinciannya, Rp2,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar KEK Mandalika dan Rp1 triliun untuk pembangunan Sirkuit.
Meski demikian, batas maksimum (plafon) utang anak usaha PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney itu mencapai Rp4,6 triliun. "Jadi yang saya jelaskan, tadi, kita punya plafon, kita punya plafon itu sekitar Rp4,6 triliun, tapi yang kita ambil baru Rp3 triliun," ujar Fajar, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: ITDC Blak-blakan Soal Utang Proyek Mandalika Rp4,6 Triliun, Rugi Apa Untung?
Fajar memastikan utang Sirkuit Mandalika sudah dilunasi pihaknya melalui penyertaan modal negara (PMN). Adapun PMN Tahun Anggaran 2023 untuk ITDC senilai Rp1,19 triliun dan baru mengantongi restu Komisi VI DPR RI.
Lihat Juga :