Money Changer Wajib Izin BI, Paling Lambat April 2017

Senin, 30 Januari 2017 - 17:53 WIB
Money Changer Wajib...
Money Changer Wajib Izin BI, Paling Lambat April 2017
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi. Berdasarkan peraturan Bank lndonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.

Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/ZOI6 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

"Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing," ujar Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Dalam ketentuan BI mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank lndonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.

"Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," katanya.

Dia menambahkan pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

"Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba," tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)