Jadi Pemegang Saham Mayoritas, Bos MIND ID Tak Bisa Komentari Gugatan Freeport
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID Hendi Prio Santoso buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh Freeport-McMoRan/FCX, induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI), terkait aturan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Meski MIND ID memiliki 51% saham PTFI, Hendi mengaku dirinya tidak bisa berkomentar dan hanya akan mengikuti proses yang ada.
"Saya ga bisa komentar, tapi kita ikutin proses yang ada," jelasnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Rencana FCX melakukan gugatan tersebut tertuang dalam dokumen laporan semester I-FCX kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis lalu (3/8/2023).
"PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun," tulis laporan tersebut, dikutip Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai bahwa sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan ataupun naik banding. Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelas Arifin.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia menuturkan, hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ujarnya.
"Saya ga bisa komentar, tapi kita ikutin proses yang ada," jelasnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Rencana FCX melakukan gugatan tersebut tertuang dalam dokumen laporan semester I-FCX kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis lalu (3/8/2023).
"PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun," tulis laporan tersebut, dikutip Senin (14/8/2023).
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai bahwa sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan ataupun naik banding. Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelas Arifin.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia menuturkan, hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ujarnya.