Jadi Pemegang Saham Mayoritas, Bos MIND ID Tak Bisa Komentari Gugatan Freeport
Senin, 14 Agustus 2023 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai bahwa sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan ataupun naik banding. Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelas Arifin.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia menuturkan, hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ujarnya.
"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelas Arifin.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia menuturkan, hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ujarnya.
Lihat Juga :