Jadi Pemegang Saham Mayoritas, Bos MIND ID Tak Bisa Komentari Gugatan Freeport

Senin, 14 Agustus 2023 - 17:52 WIB
loading...
Jadi Pemegang Saham...
Gugatan Freeport soal bea keluar tak bisa dikomentari Dirut MIND ID. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID Hendi Prio Santoso buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh Freeport-McMoRan/FCX, induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI), terkait aturan bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Meski MIND ID memiliki 51% saham PTFI, Hendi mengaku dirinya tidak bisa berkomentar dan hanya akan mengikuti proses yang ada.



"Saya ga bisa komentar, tapi kita ikutin proses yang ada," jelasnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Rencana FCX melakukan gugatan tersebut tertuang dalam dokumen laporan semester I-FCX kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis lalu (3/8/2023).

"PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun," tulis laporan tersebut, dikutip Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai bahwa sah-sah saja apabila Freeport Indonesia mengajukan keberatan ataupun naik banding. Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindak lanjuti," jelas Arifin.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, PV Corporate Communications Katri Krisnati mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI), mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ia menuturkan, hal itu sebagai hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," ujarnya.

Dijelaskan Katri, dalam proses penerapan Bea Keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan Bea Keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.



"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tuturnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)