Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaji PNS di 2024 telah dipastikan akan naik. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa gaji PNS baik pusat atau daerah, serta TNI dan Polri akan naik sebesar 8%.
Selain kenaikan gaji, ada pula kenaikan dana pensiun PNS sebesar 12%. Isu tentang kenaikan gaji PNS ini sebenarnya telah merebak sejak bulan Mei lalu.
Dengan kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil agar semaik baik dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Tentunya banyak orang yang penasaran seberapa besar pengaruh 8% ini dalam gaji PNS yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Berikut ini daftar besaran gaji PNS setiap golongan sebelum adanya peningkatan gaji yang diumumkan Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
Golongan I : Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Golongan II : Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Golongan III : Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IV : Rp 3.044.300 - Rp5.901.200.
Dari daftar di atas bila pada tahun 2024 akan ada peningkatan gaji PNS sebesar 8%, maka pendapatan akan meningkat seperti yang tertera dalam daftar berikut.
Golongan I : Rp 1.685.665 - Rp 2.901.420
Golongan II : Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
Golongan III : Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
Golongan IV : Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296.
Itulah gaji PNS yang berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. bila meningkat sebesar 8% untuk setiap golongan.
Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa gaji PNS baik pusat atau daerah, serta TNI dan Polri akan naik sebesar 8%.
Selain kenaikan gaji, ada pula kenaikan dana pensiun PNS sebesar 12%. Isu tentang kenaikan gaji PNS ini sebenarnya telah merebak sejak bulan Mei lalu.
Dengan kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil agar semaik baik dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Tentunya banyak orang yang penasaran seberapa besar pengaruh 8% ini dalam gaji PNS yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Besaran Gaji PNS Sesuai PP Nomor 15 tahun 2019
Berikut ini daftar besaran gaji PNS setiap golongan sebelum adanya peningkatan gaji yang diumumkan Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
Golongan I : Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Golongan II : Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Golongan III : Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IV : Rp 3.044.300 - Rp5.901.200.
Besaran Gaji PNS Jika Naik 8%
Dari daftar di atas bila pada tahun 2024 akan ada peningkatan gaji PNS sebesar 8%, maka pendapatan akan meningkat seperti yang tertera dalam daftar berikut.
Golongan I : Rp 1.685.665 - Rp 2.901.420
Golongan II : Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
Golongan III : Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
Golongan IV : Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296.
Itulah gaji PNS yang berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. bila meningkat sebesar 8% untuk setiap golongan.
(okt)