Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12%
Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:16 WIB
loading...
Presiden RI Jokowi mengumumkan kabar gembira terkait kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-78. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) mengumumkan kabar gembira terkait kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-78. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Asumsi Makro RAPBN 2024 Disetujui Banggar DPR, Intip Rinciannya
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. "Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," tambah Jokowi.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Pembangunan IKN dalam RAPBN 2024
Keputusan ini diambil demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Dia menekankan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," pungkas Jokowi.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Asumsi Makro RAPBN 2024 Disetujui Banggar DPR, Intip Rinciannya
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. "Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," tambah Jokowi.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Pembangunan IKN dalam RAPBN 2024
Keputusan ini diambil demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Dia menekankan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," pungkas Jokowi.
(akr)
Lihat Juga :