Langkah Pemerintah Selesaikan Restrukturisasi Jiwasraya dengan PMN Dinilai Positif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sudah menegaskan komitmennya untuk memberikan solusi dan kepastian kepada para nasabah pemegang polis Jiwasraya . Komitmen itu ditunjukkan melalui langkah strategis berupa penyertaan modal negara ( PMN ) untuk melaksanakan restrukturisasi polis bagi eks nasabah.
Langkah strategis pemerintah ini dinilai menjadi preseden positif bagi industri asuransi, terutama karena pemerintah hadir dalam menjamin keberlangsungan polis nasabah yang masih tertahan.
Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan, pemerintah seyogyanya menyelesaikan langkah penyelamatan yang sudah dilakukan terhadap Jiwasraya dengan menopang kapasitas keuangan IFG Life melalui alokasi PMN untuk perusahaan tersebut.
Dia menyampaikan, para nasabah terdampak tentunya sangat menantikan langkah akhir penyelesaian tersebut. Hal ini berkaitan dengan hak-hak para nasabah untuk mendapatkan perlindungan dan keberlangsungan polis sebagaimana yang sudah dijanjikan dalam proses restrukturisasi sebelumnya.
“Ini sebuah preseden yang positif karena pemerintah tidak pernah lepas tangan atas proses yang sudah dimulai dan menjamin keberlangsungan polis para nasabah sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang sudah disepakati,” ujar Toto Pranoto di Jakarta, Rabu (15/8/2023).
Diketahui, hingga saat ini sekitar 157 ribu polis senilai Rp7,44 triliun belum dapat dialihkan ke IFG Life, menyusul perusahaan asuransi jiwa bentukan IFG tersebut tidak lagi dapat menampung polis tersebut karena keterbatasan kapasitas keuangan perusahaan.
Kementerian BUMN baru-baru ini menyatakan akan segera menuntaskan transfer polis Jiwasraya yang masih tertahan selama ini melalui alokasi PMN dari cadangan investasi sebesar Rp3 triliun. Dana tersebut akan diberikan ke IFG Life melalui IFG, untuk dapat menerima transfer polis tersebut hingga akhir tahun ini.
Sampai dengan Juni 2023, IFG Life telah menerima 157.358 polis, terdiri atas 1.171 polis korporasi (99,4%) dan 156.187 polis ritel (99,6%).
Total liabilitas yang diterima IFG Life sebesar Rp30,8 triliun, dengan RBC perusahaan di level 124,68% atau sedikit lebih tinggi dari RBC minimum yang ditetapkan OJK kepada perusahaan asuransi sebesar 120%.
Langkah strategis pemerintah ini dinilai menjadi preseden positif bagi industri asuransi, terutama karena pemerintah hadir dalam menjamin keberlangsungan polis nasabah yang masih tertahan.
Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan, pemerintah seyogyanya menyelesaikan langkah penyelamatan yang sudah dilakukan terhadap Jiwasraya dengan menopang kapasitas keuangan IFG Life melalui alokasi PMN untuk perusahaan tersebut.
Dia menyampaikan, para nasabah terdampak tentunya sangat menantikan langkah akhir penyelesaian tersebut. Hal ini berkaitan dengan hak-hak para nasabah untuk mendapatkan perlindungan dan keberlangsungan polis sebagaimana yang sudah dijanjikan dalam proses restrukturisasi sebelumnya.
“Ini sebuah preseden yang positif karena pemerintah tidak pernah lepas tangan atas proses yang sudah dimulai dan menjamin keberlangsungan polis para nasabah sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang sudah disepakati,” ujar Toto Pranoto di Jakarta, Rabu (15/8/2023).
Diketahui, hingga saat ini sekitar 157 ribu polis senilai Rp7,44 triliun belum dapat dialihkan ke IFG Life, menyusul perusahaan asuransi jiwa bentukan IFG tersebut tidak lagi dapat menampung polis tersebut karena keterbatasan kapasitas keuangan perusahaan.
Kementerian BUMN baru-baru ini menyatakan akan segera menuntaskan transfer polis Jiwasraya yang masih tertahan selama ini melalui alokasi PMN dari cadangan investasi sebesar Rp3 triliun. Dana tersebut akan diberikan ke IFG Life melalui IFG, untuk dapat menerima transfer polis tersebut hingga akhir tahun ini.
Sampai dengan Juni 2023, IFG Life telah menerima 157.358 polis, terdiri atas 1.171 polis korporasi (99,4%) dan 156.187 polis ritel (99,6%).
Total liabilitas yang diterima IFG Life sebesar Rp30,8 triliun, dengan RBC perusahaan di level 124,68% atau sedikit lebih tinggi dari RBC minimum yang ditetapkan OJK kepada perusahaan asuransi sebesar 120%.