Tarif Listrik 12 Golongan Ini Tak Lagi Naik Turun Tiap Bulan

Jum'at, 10 Februari 2017 - 13:57 WIB
Tarif Listrik 12 Golongan Ini Tak Lagi Naik Turun Tiap Bulan
Tarif Listrik 12 Golongan Ini Tak Lagi Naik Turun Tiap Bulan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengubah skema penyesuaian tarif listrik untuk 12 golongan yang mengikuti skema tarif penyesuaian (tariff adjustment). Jika biasanya perubahan tarif dilakukan tiap bulan, kini pemerintah mengubahnya dengan penyesuaian tiap tiga bulan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan, perubahan skema ini sejatinya lebih menguntungkan buat pelanggan, khususnya untuk pelanggan industri. Karena, mereka akan lebih mudah melakukan perencanaan keuangannya jika tarif listrik tidak berubah tiap bulan.

"Menteri ESDM sudah kirim surat untuk informasikan pengusulan tiga bulan. Tentu secara informal ini baik bagi masyarakat kan. Kalau dia hanya menghadapi fluktuasi tiga bulanan dari industri kan lebih gampang merencanakan," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Jarman memastikan, penyesuaian tarif listrik tiap tiga bulan ini pun belum tentu akan membuat kenaikan atau penurunan tarif jauh lebih besar dari biasanya. Sebab, pemerintah menghitungnya berdasarkan rata-rata tiap tiga bulan.

Jadi, komponen pembentukan tarif listrik yaitu harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), dan inflasi akan dihitung rata-ratanya per tiga bulan. Penyesuaian tarif ini telah mulai diimplementasikan mulai awal tahun ini, sehingga tarif listrik 12 golongan ini tidak akan naik hingga Maret 2017.

"Kan dihitung rata-rata. Jadi, dampak terhadap pelanggan akan lebih baik. Karena kenaikan dan pengurangan itu akan di-balance-kan selama tiga bulan," imbuh dia.

Menurutnya, mekanisme ini juga tidak akan membuat PLN merugi. Sebab, meskipun tarif listrik tidak berubah selama tiga bulan namun pada bulan keempat beban yang ditanggung PLN akan tetap dibayarkan.

"Bagi PLN kan dia harus menanggung fluktuasi, tapi dari perhitungan dia juga memudahkan PLN. Dan itu ada surat dari PLN juga sudah kondisi seperti itu baik juga buat PLN. Kan kalau tiap bulan dia harus menyesuaikan, kalau tiga bulan sekali lebih bagus. Nanti toh dibayar juga di bulan keempatnya. Jadi enggak masalah," jelasnya.

Adapun 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah, yaitu:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500 sd 5.500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10.P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11.P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah
12.L Layanan Khusus
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5639 seconds (0.1#10.140)