Pemerintah Akui UU Migas Hambat Investasi di Tanah Air

Minggu, 12 Februari 2017 - 18:17 WIB
Pemerintah Akui UU Migas...
Pemerintah Akui UU Migas Hambat Investasi di Tanah Air
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) menghambat investasi di sektor migas Tanah Air. Investasi di sektor migas pun merosot sejak berlakunya‎ UU tersebut.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengaku sepakat dengan parlemen bahwa UU tersebut harus direvisi. Menurutnya, regulasi yang ada di sektor tersebut harus konsisten dan atraktif untuk investor migas, khususnya untuk sektor hulu.

"‎Investasi mulai berkurang sejak 2001. Ini regulasi yang harus kita susun secara konsisten. Regulasi harus kita buat konsisten dan atraktif untuk investor migas di hulu untuk jangka panjang," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Baca: DPR Sebut UU Migas Pemicu Investor Hengkang dari Indonesia

Sementara untuk di sektor hilir yang lebih bersifat jangka pendek, sambung Wirat, merosotnya investasi lebih dipengaruhi oleh menurunnya harga minyak dunia. Saat harga minyak tinggi, investasi di sektor ini bisa mencapai USD20,3 miliar namun seiring dengan penurunan harga minyak dunia, investasi di sektor ini pun menurun hingga kini hanya sekitar USD11 miliar.

"‎Kita harap dengan kilang Bontang, kilang Tuban, cadangan operasional dan cadangan penyangga, kita harap investasi akan maju pesat sekali," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)