Ini Alasan Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan di 2024
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
Alasan kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Presiden Jokowi menyebut bahwa perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,” imbuh Jokowi.
Presiden Jokowi juga berharap jika gaji sudah dinaikkan maka pelayanan masyarakat pun semakin baik. Birokrasi yang semakin efisien dan profesional akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Alasan selanjutnya yaitu untuk menyamakan gaji pensiunan dengan PNS aktif. Hal itu dilakukan karena pensiunan PNS sudah tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diterima oleh para ASN atau PNS yang masih aktif. Alasan ini juga dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Rabu, (16/8/2023).
Terlepas dari itu, pemerintah pusat nantinya akan menyiapkan dana yang cukup besar untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Adapun anggaran yang perlu disiapkan untuk kenaikan tersebut sebesar Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp9,4 triliun.
2. Meningkatkan Kesejahteraan
Alasan kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Presiden Jokowi menyebut bahwa perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,” imbuh Jokowi.
Presiden Jokowi juga berharap jika gaji sudah dinaikkan maka pelayanan masyarakat pun semakin baik. Birokrasi yang semakin efisien dan profesional akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
3. Menyamakan Gaji Pensiunan dengan PNS Aktif
Alasan selanjutnya yaitu untuk menyamakan gaji pensiunan dengan PNS aktif. Hal itu dilakukan karena pensiunan PNS sudah tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diterima oleh para ASN atau PNS yang masih aktif. Alasan ini juga dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Rabu, (16/8/2023).
Terlepas dari itu, pemerintah pusat nantinya akan menyiapkan dana yang cukup besar untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Adapun anggaran yang perlu disiapkan untuk kenaikan tersebut sebesar Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp9,4 triliun.
(okt)
Lihat Juga :