Ini Alasan Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan di 2024

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:08 WIB
loading...
Ini Alasan Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan di 2024
Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS sebesar 8% di 2024. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan gaji PNS akan naik 8% pada 2024 mendatang. Tidak hanya PNS, Jokowi juga akan menaikkan uang pensiunan PNS sebesar 12%.

Kepastian kenaikan gaji dan uang pensiunan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada pidato pengantar RAPBN 2024 dan nota keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, (16/8/2023).

Naiknya gaji PNS dan uang pensiunan PNS tidak serta dilakukan oleh Presiden. Ada beberapa alasan yang sudah dipertimbangkan Presiden Jokowi dan para menterinya.

Berikut ini adalah tiga alasan mengapa Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tahun 2024 mendatang.

Alasan Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS

1. Reformasi Birokrasi


Alasan pertama adalah untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang sesuai dengan visi transformasi nasional.

“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).


2. Meningkatkan Kesejahteraan


Alasan kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Presiden Jokowi menyebut bahwa perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,” imbuh Jokowi.

Presiden Jokowi juga berharap jika gaji sudah dinaikkan maka pelayanan masyarakat pun semakin baik. Birokrasi yang semakin efisien dan profesional akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

3. Menyamakan Gaji Pensiunan dengan PNS Aktif


Alasan selanjutnya yaitu untuk menyamakan gaji pensiunan dengan PNS aktif. Hal itu dilakukan karena pensiunan PNS sudah tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diterima oleh para ASN atau PNS yang masih aktif. Alasan ini juga dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Rabu, (16/8/2023).

Terlepas dari itu, pemerintah pusat nantinya akan menyiapkan dana yang cukup besar untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Adapun anggaran yang perlu disiapkan untuk kenaikan tersebut sebesar Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp9,4 triliun.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)