Exchanger Kripto Asing yang Belum Berizin Dinilai Rugikan Negara
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Pandu menilai ada celah yang membuat negara rugi karena banyak exchanger asing belum terdaftar. Menurutnya salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pemblokiran baik website maupun aplikasi.
"Ada beberapa yang saya tahu yang sudah kena ban websitenya, tapi aplikasinya masih bisa di install dan digunakan. Jadi kembali kalau kita dari industri mencoba membuat kajian perlihatkan seperti apa kerugian negara karena kita tahu pendapatan negara untuk pajak kripto pada bulan Mei-September tahun lalu cukup besar. Jadi potensi bisa lebih besar lagi kalau ini terjaring di Kemenkeu," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengakui bahwa penyerapan pajak kripto nasional belum begitu optimal. Dia menjelaskan belum optimalnya penerimaan pajak kripto tidak lepas dari masih lesunya pasar kripto di 2022.
"Transaksi kripto di 2022 itu kan jauh menurun bila dibandingkan 2021. Pada 2021 itu kan Rp 859,9 triliun dan 2022 sekitar Rp300an triliun. Artinya kan potensinya memang menurun di tahun 2022," tuturnya.
"Tapi kan pengenaan pajak baru dikenakan di Mei 2022. Nah kalau kita bandingkan nilai transaksi Mei-Desember itu kan juga relevan dengan angka itu. Artinya tidak ada transaksi yang tidak kena pajak," tambahnya.
Pemerintah sendiri menetapkan tarif atas transaksi aset kripto sebesar 0,1% untuk PPh Pasal 22 dan 0,11% untuk PPN final. Tarif itu untuk untuk transaksi di exchanger dalam negeri yang sudah terdaftar di Bappebti.
Sementara untuk transaksi kripto di exchanger luar negeri tarifnya yakni 0,2% untuk PPh Pasal 22 dan 0,22% untuk PPN final. Namun permasalahannya pengenaan pajak untuk transaksi kripto di exchanger luar negeri masih belum optimal.
"Ada beberapa yang saya tahu yang sudah kena ban websitenya, tapi aplikasinya masih bisa di install dan digunakan. Jadi kembali kalau kita dari industri mencoba membuat kajian perlihatkan seperti apa kerugian negara karena kita tahu pendapatan negara untuk pajak kripto pada bulan Mei-September tahun lalu cukup besar. Jadi potensi bisa lebih besar lagi kalau ini terjaring di Kemenkeu," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengakui bahwa penyerapan pajak kripto nasional belum begitu optimal. Dia menjelaskan belum optimalnya penerimaan pajak kripto tidak lepas dari masih lesunya pasar kripto di 2022.
"Transaksi kripto di 2022 itu kan jauh menurun bila dibandingkan 2021. Pada 2021 itu kan Rp 859,9 triliun dan 2022 sekitar Rp300an triliun. Artinya kan potensinya memang menurun di tahun 2022," tuturnya.
"Tapi kan pengenaan pajak baru dikenakan di Mei 2022. Nah kalau kita bandingkan nilai transaksi Mei-Desember itu kan juga relevan dengan angka itu. Artinya tidak ada transaksi yang tidak kena pajak," tambahnya.
Pemerintah sendiri menetapkan tarif atas transaksi aset kripto sebesar 0,1% untuk PPh Pasal 22 dan 0,11% untuk PPN final. Tarif itu untuk untuk transaksi di exchanger dalam negeri yang sudah terdaftar di Bappebti.
Sementara untuk transaksi kripto di exchanger luar negeri tarifnya yakni 0,2% untuk PPh Pasal 22 dan 0,22% untuk PPN final. Namun permasalahannya pengenaan pajak untuk transaksi kripto di exchanger luar negeri masih belum optimal.
Lihat Juga :