Rencana Revisi Permendag, MAKI Soroti Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 21:01 WIB
loading...
Rencana Revisi Permendag,...
MAKI menyoroti rencana merevisi Permendag No 50/2020 yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,5 triliun-2,5 triliun per tahun. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti rencana merevisi Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce. Permendag tersebut sedang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ) untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-commerce di bawah USD100.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak. ”Maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak akan hilang sekitar Rp1,5 triliun-2,5 triliun per tahun,” kata Boyamin dalam siaran persnya, Sabtu (19/8/2023). Baca juga: APLE Tolak Revisi Permendag soal Aturan Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Menurutnya, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yg sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi hingga USD10 per kg dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile).

Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung bekerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM.

Pada saat waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada 2020 oleh Kemenkop UKM, sistem crossborder dan di antara 18 item tersebut termasuk busana muslim. Faktanya di e-commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang.

Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder. Ini artinya tanpa crossborder barang itu tetap diimpor karena tingginya permintaan. ”Bahkan saat ini harga barang bekas impor itu bisa semakin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris,” lanjutnya.

Boyamin menilai Kemenkop UKM tergesa-gesa menyimpulkan crossborder merugikan negara dan UMKM . Padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, maskapai penerbangan, pergudangan, kurir, dan trucking.

Bahkan di saat pandemi, maskapai nasional bisa terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang. Sektor e-commerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat ekspor crossborder UMKM ke 6 negara ASEAN.

”Logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya. Berdasarkan hasil BPS untuk triwulan 1 2023 sebesar y-on-y 15,93%,” tandasnya.

Menurutnya, pemerintah harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual di pasar lokal. ”Di sini lah letak masalahnya, yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM,” terangnya. Baca juga: UMKM Boleh Jual Produk Impor, Teten: Asal Sesuai Aturan yang Berlaku

Kebijakan pelarangan saja tanpa tidak diiringi pengawasan tidak akan efektif. Apalagi rencana mematikan crossborder tentu secara tidak langsung akan mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal.

Untuk kebaikan dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana revisi Permendag No 50/2020. ”Sejatinya musuh bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal (black market) yang berakibat predatory pricing dan lainnya,” tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Rekomendasi
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved