UMKM Boleh Jual Produk Impor, Teten: Asal Sesuai Aturan yang Berlaku
Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:44 WIB
loading...
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak mempermasalahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjual barang impor, dengan syarat produk impor tersebut masuk ke Indonesia telah sesuai aturan.
"Tidak jadi masalah, itu kan hal yang biasa, tapi barangnya masuk dulu ke dalam negeri, mereka harus urus dulu izin edarnya ke BPOM. Mereka harus izin SNI-nya, mereka harus izin produk, memerlukan sertifikasi halal urus dulu seperti produk UMKM lokal," kata Teten, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: UMKM Jual Produk Impor, TikTok: Coba ke ITC, ke Tanah Abang!
Teten menegaskan yang dilarang oleh pemerintah adalah produk-produk cross border atau produk impor yang tidak melalui mekanisme impor sebagaimana mestinya.
"Produk cross border yang ritel online itu harus tidak boleh lagi, mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka boleh jual," tegasnya.
"Tidak jadi masalah, itu kan hal yang biasa, tapi barangnya masuk dulu ke dalam negeri, mereka harus urus dulu izin edarnya ke BPOM. Mereka harus izin SNI-nya, mereka harus izin produk, memerlukan sertifikasi halal urus dulu seperti produk UMKM lokal," kata Teten, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: UMKM Jual Produk Impor, TikTok: Coba ke ITC, ke Tanah Abang!
Teten menegaskan yang dilarang oleh pemerintah adalah produk-produk cross border atau produk impor yang tidak melalui mekanisme impor sebagaimana mestinya.
"Produk cross border yang ritel online itu harus tidak boleh lagi, mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka boleh jual," tegasnya.
Lihat Juga :