UMKM Boleh Jual Produk Impor, Teten: Asal Sesuai Aturan yang Berlaku

Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:44 WIB
loading...
UMKM Boleh Jual Produk...
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak mempermasalahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjual barang impor, dengan syarat produk impor tersebut masuk ke Indonesia telah sesuai aturan.

"Tidak jadi masalah, itu kan hal yang biasa, tapi barangnya masuk dulu ke dalam negeri, mereka harus urus dulu izin edarnya ke BPOM. Mereka harus izin SNI-nya, mereka harus izin produk, memerlukan sertifikasi halal urus dulu seperti produk UMKM lokal," kata Teten, Jakarta, Rabu (9/8/2023).



Teten menegaskan yang dilarang oleh pemerintah adalah produk-produk cross border atau produk impor yang tidak melalui mekanisme impor sebagaimana mestinya.

"Produk cross border yang ritel online itu harus tidak boleh lagi, mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka boleh jual," tegasnya.

Untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri, Teten ingin produk impor yang masuk ke Indonesia juga diberikan batasan harga.



"Kita udah tentuin, barang murahan itu mestinya tidak usah masuk dan juga untuk menghindari predatory pricing oleh produk dari luar, misalnya harganya sampai murah. Oleh karena itu, kita patok USD100," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)