3 BUMN Dapat PMN Rp16,6 Triliun Tahun Depan, Ini Daftarnya

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:47 WIB
loading...
3 BUMN Dapat PMN Rp16,6...
Daftar BUMN yang menerima tambahan PMN tahun depan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan Penyertaan Modal Negara ( PMN ) kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, Sri Mulyani telah menetapkan besaran PMN masing-masing perusahaan.

Adapun BUMN yang akan menerima PMN, di antaranya PT Hutama Karya (Persero), Indonesia Financial Group (IFG), dan PT Dirgantara Indonesia (Persero).

1. Hutama Karya

Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana investasi melalui tambahan PMN kepada Hutama Karya atau HK sebesar Rp12,5 triliun. PMN Hutama Karya akan difokuskan untuk penyelesaian pembangunan sejumlah ruas tol.

Dalam Nota Keuangan 2024 dijelaskan bahwa HK perlu melanjutkan penugasan pemerintah terkait jalan bebas hambatan dari Bakauheni sampai dengan Banda Aceh atau 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang 2.812 kilometer (km).

"Mengingat JTTS layak secara ekonomi namun tidak layak secara finansial, maka proyek ini perlu mendapat dukungan pemerintah salah satunya melalui pemberian pembiayaan investasi kepada BUMN," demikian bunyi Nota Keuangan 2024, dikutip Senin (21/8/2023).

Penugasan pembangunan JTTS sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV 2020–2024. Di mana BUMN Karya itu harus memperkuat infrastruktur agar mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Tak hanya itu, penguatan infrastruktur juga ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian dan mendorong pemerataan pembangunan nasional.

2. Indonesia Financial Group

Kemenkeu juga akan mengalokasikan PMN untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) sebesar Rp 3,55 triliun. PMN IFG untuk memenuhi kebutuhan pendanaan anak perusahaannya yaitu, IFG Life, khususnya menerima polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)