Hadapi Ancaman Perubahan Iklim, Masyarakat Harus Konsumsi Pangan Lokal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional ( Bapanas ) Andriko Noto Susanto mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat membudayakan konsumsi pangan lokal guna mendukung ketahanan pangan nasional dari perubahan iklim dan kondisi lingkungan serta sosial di Indonesia.
“Saat ini pemerintah melalui Bapanas telah menerbitkan Perbadan No. 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan (PPH), yang di dalamnya mencakup zonasi untuk pengelompokan PPH tingkat daerah, yang didasarkan pada keragaman pola konsumsi pangan wilayah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, langkah itu senada dengan upaya yang disampaikan oleh Kepala Bapanas yang menyebutkan bahwa indikator utama untuk menentukan konsumsi pangan di Indonesia sudah beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA) melalui pencapaian skor pola pangan harapan (PPH).
"Penting untuk masyarakat meningkatkan kesadaran akan konsumsi pangan berdasar pada sumber pangan lokal sebagai fondasi sistem pangan nasional," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sistem pangan nasional telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Termasuk di dalamnya adalah penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif.
"Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudidayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal," terang Andriko.
“Saat ini pemerintah melalui Bapanas telah menerbitkan Perbadan No. 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan (PPH), yang di dalamnya mencakup zonasi untuk pengelompokan PPH tingkat daerah, yang didasarkan pada keragaman pola konsumsi pangan wilayah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, langkah itu senada dengan upaya yang disampaikan oleh Kepala Bapanas yang menyebutkan bahwa indikator utama untuk menentukan konsumsi pangan di Indonesia sudah beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA) melalui pencapaian skor pola pangan harapan (PPH).
"Penting untuk masyarakat meningkatkan kesadaran akan konsumsi pangan berdasar pada sumber pangan lokal sebagai fondasi sistem pangan nasional," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sistem pangan nasional telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Termasuk di dalamnya adalah penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif.
"Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudidayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal," terang Andriko.
(uka)