Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp250 Ribu, Wamen BUMN: So Far Belum Ada Subsidi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:16 WIB
loading...
Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) untuk sementara dipastikan tidak akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) untuk sementara dipastikan tidak akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan LRT Jabodebek yang melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merumuskan subsidi bagi tarif LRT Jabodebek.
Langkah itu mempertimbangkan kemampuan atau daya beli masyarakat hingga mendorong minat warga beralih ke angkutan massal. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pemerintah belum berencana merumuskan insentif tarif untuk kereta cepat.
Baca Juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp250 Ribu, Berlaku Tetap 3 Tahun
Hanya saja, Wamen BUMN Tiko (sapaan akrabnya) memandang potensi pemberian insentif bisa dilakukan, namun tergantung pada kajian Kementerian BUMN dan Kemenhub.
"Nggak ada (subsidi tarif), sementara ini belum, jadi kalau LRT memang ada Perpres-nya untuk itu, kalau KCJB so far belum ada. Tapi kita lagi diskusi dengan Kementerian Perhubungan, bagaimana skemanya," ungkap Tiko saat ditemui wartawan di Kawasan JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Target Operasional Kereta Cepat Molor Jadi Oktober 2023, KCIC Kejar Sertifikasi
Tak hanya subsidi tarif, pemerintah juga belum menetapkan besaran harga tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung. Tiko mencatat penetapan harga tiket KCJB menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dan saat ini masih dalam proses diskusi.
Langkah itu mempertimbangkan kemampuan atau daya beli masyarakat hingga mendorong minat warga beralih ke angkutan massal. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pemerintah belum berencana merumuskan insentif tarif untuk kereta cepat.
Baca Juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp250 Ribu, Berlaku Tetap 3 Tahun
Hanya saja, Wamen BUMN Tiko (sapaan akrabnya) memandang potensi pemberian insentif bisa dilakukan, namun tergantung pada kajian Kementerian BUMN dan Kemenhub.
"Nggak ada (subsidi tarif), sementara ini belum, jadi kalau LRT memang ada Perpres-nya untuk itu, kalau KCJB so far belum ada. Tapi kita lagi diskusi dengan Kementerian Perhubungan, bagaimana skemanya," ungkap Tiko saat ditemui wartawan di Kawasan JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Target Operasional Kereta Cepat Molor Jadi Oktober 2023, KCIC Kejar Sertifikasi
Tak hanya subsidi tarif, pemerintah juga belum menetapkan besaran harga tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung. Tiko mencatat penetapan harga tiket KCJB menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dan saat ini masih dalam proses diskusi.
Lihat Juga :