Pengadaan Lahan di IKN Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Anggaran Cair Buat Bayar Ganti Rugi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:31 WIB
loading...
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan proses pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hampir rampung. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, proses pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) hampir rampung. Tinggal menunggu pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan.
Baca Juga: Kepala Otorita Sebut Investor Masih Alot Negosiasi Masalah Lahan di IKN
Adapun saat ini Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.
"Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi," ujar Menteri Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Revisi UU IKN, Badan Otorita Diberi Kewenangan Cari Modal lewat Pinjaman dan Surat Utang
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat pihaknya telah menyelesaikan 12 KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) (KKPR). Sementara itu, terdapat enam KKPR yang sedang berproses.
"KKPR untuk jalan segmen 5a, 5b, 6a, 6b, dan IPAL. Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK untuk revisinya," sambungnya.
Baca Juga: Kepala Otorita Sebut Investor Masih Alot Negosiasi Masalah Lahan di IKN
Adapun saat ini Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.
"Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi," ujar Menteri Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Revisi UU IKN, Badan Otorita Diberi Kewenangan Cari Modal lewat Pinjaman dan Surat Utang
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat pihaknya telah menyelesaikan 12 KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) (KKPR). Sementara itu, terdapat enam KKPR yang sedang berproses.
"KKPR untuk jalan segmen 5a, 5b, 6a, 6b, dan IPAL. Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK untuk revisinya," sambungnya.
Lihat Juga :