Mengenal BI Checking: Pengertian, Fungsi, Skor, dan Cara Cek

Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:01 WIB
loading...
Mengenal BI Checking:...
BI Checking adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Istilah BI Checking tentu sudah sering didengar masyarakat umum. Meski demikian, sebagian dari mereka mungkin belum mengetahui arti dan fungsi dari BI Checking ini.

Umumnya, BI Checking menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada persetujuan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.

BI Checking awalnya menjadi bagian layanan dari Bank Indonesia. Namun, seiring perkembangannya berpindah menjadi layanan milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Meski demikian, masyarakat umum masih kerap mengenalinya dengan istilah BI Checking. Untuk mengenalnya lebih jauh lagi, berikut ulasan mengenai pengertian, fungsi, dan cara cek BI Checking yang bisa disimak.

Pengertian BI Checking


BI Checking adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Melalui layanan ini, informasi terkait kredit nasabah saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan lainnya.

BI Checking ini nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi bank atau lembaga keuangan ketika menentukan status pengajuan pinjaman seseorang. Biasanya, mereka akan menolak pengajuan itu jika debitur memiliki catatan kredit yang buruk.

Fungsi BI Checking


Beberapa tahun yang lalu, BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Mengutip laman OJK, SLIK ini berfungsi untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan seperti penyediaan informasi debitur (iDeb).

Lebih lanjut, SLIK juga digunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data lain dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, serta pihak lainnya. Dengan terintegrasinya SLIK ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Kemudian, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Skor BI Checking


Terkait skor, ada sekitar 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut daftarnya.

-Kolektibilitas 1

Skor kredit didapat jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Prabowo Minta Bunga...
Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9%: Masa Orang Miskin Kena 24%
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
BTN Tak Bagi Dividen...
BTN Tak Bagi Dividen Tahun Ini demi Mendukung Ekspansi Kredit
BRI Kantongi Laba Bersih...
BRI Kantongi Laba Bersih Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3%
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Penghujung Tahun, ACC...
Penghujung Tahun, ACC Carnival Lampung Gelar Promo Beli Mobil dengan Bunga Rendah
Kasus Sritex, Kejagung...
Kasus Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
Rekomendasi
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved