Gapki: SK Pelepasan Kawasan Hutan Perusahaan Sawit yang Kantongi HGU Seharusnya Sudah Final
Rabu, 23 Agustus 2023 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
“Mengingat perkebunan kelapa sawit adalah investasi jangka panjang dan diperdagangkan di pasar internasional, diperlukan kebijakan dan pengaturan pemerintah yang pasti dan tidak cepat berubah,” kata dia.
“Makanya perlu adanya kepastian hukum terutama bagi perusahaan yang sudah berjalan dan telah mempunyai perizinan dan hak atas tanah, baik berupa sertifikat hak milik maupun HGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” sambung dia.
Menurut Mukti, sampai 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melapor dalam SIPERIBUN secara self reporting. Saat ini data masih dievaluasi dan masih belum diputuskan oleh satgas.
Selanjutnya, data yang masuk akan dilakukan self reporting SIPERIBUN tahap II, pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023. Di mana, perusahaan yang sudah melaporkan untuk melengkapi lagi datanya, dan bagi yang belum mendaftarkan segera mendaftar SIPERIBUN.
Di kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU – IX /2011 dapat dijadikan entry point dan legalitas untuk pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit.
Diketahui, putusan MK No. 45/PUU – IX /2011 merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 18 A ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 H ayat (1) dan ayat (4).
“Makanya perlu adanya kepastian hukum terutama bagi perusahaan yang sudah berjalan dan telah mempunyai perizinan dan hak atas tanah, baik berupa sertifikat hak milik maupun HGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” sambung dia.
Menurut Mukti, sampai 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melapor dalam SIPERIBUN secara self reporting. Saat ini data masih dievaluasi dan masih belum diputuskan oleh satgas.
Selanjutnya, data yang masuk akan dilakukan self reporting SIPERIBUN tahap II, pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023. Di mana, perusahaan yang sudah melaporkan untuk melengkapi lagi datanya, dan bagi yang belum mendaftarkan segera mendaftar SIPERIBUN.
Di kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU – IX /2011 dapat dijadikan entry point dan legalitas untuk pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit.
Diketahui, putusan MK No. 45/PUU – IX /2011 merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 18 A ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 H ayat (1) dan ayat (4).
Lihat Juga :