Waskita Karya Lolos dari Ancaman Pailit, Stafsus Erick Thohir: Asetnya Cukup
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 19:44 WIB
loading...
Penolakan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Waskita Karya Tbk, ternyata sudah diperkirakan sebelumnya oleh Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penolakan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Waskita Karya Tbk, ternyata sudah diperkirakan sebelumnya olehStaf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga. Seperti diketahui penolakan atas permohonan proses hukum kepailitan perusahaan diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) kemarin.
Baca Juga: Tok, Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit
Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono. "Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Wamen BUMN Target Restrukturisasi Waskita Karya Rampung September
Menurutnya, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu.
Baca Juga: Tok, Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit
Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono. "Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Wamen BUMN Target Restrukturisasi Waskita Karya Rampung September
Menurutnya, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu.
Lihat Juga :