Waskita Karya Lolos dari Ancaman Pailit, Stafsus Erick Thohir: Asetnya Cukup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penolakan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Waskita Karya Tbk, ternyata sudah diperkirakan sebelumnya olehStaf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga. Seperti diketahui penolakan atas permohonan proses hukum kepailitan perusahaan diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) kemarin.
Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono. "Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu.
Arya menegaskan, jumlah aset Waskita saat ini mampu menanggulangi piutang kreditur, baik perbankan, pemegang obligasi, hingga vendor. "Aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua (utang), jadi kalau untuk pailit ya enggak lah," ucap dia.
Meski optimis, faktanya BUMN karya ini tidak mampu memenuhi kewajibannya saat ini alias gagal bayar. Dalam keterbukaan informasi BEI disebutkan Waskita tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
Padahal, pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Selain itu, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat sejak 30 Mei 2023.
Adapun, total liabilitas emiten di sektor konstruksi ini hingga semester 1/2023 mencapai Rp84,31 triliun. Angka tersebut naik 9,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp77,2 triliun.
Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono. "Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu.
Arya menegaskan, jumlah aset Waskita saat ini mampu menanggulangi piutang kreditur, baik perbankan, pemegang obligasi, hingga vendor. "Aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua (utang), jadi kalau untuk pailit ya enggak lah," ucap dia.
Meski optimis, faktanya BUMN karya ini tidak mampu memenuhi kewajibannya saat ini alias gagal bayar. Dalam keterbukaan informasi BEI disebutkan Waskita tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
Padahal, pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Selain itu, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat sejak 30 Mei 2023.
Adapun, total liabilitas emiten di sektor konstruksi ini hingga semester 1/2023 mencapai Rp84,31 triliun. Angka tersebut naik 9,20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp77,2 triliun.
(akr)