Menaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru bagi Pekerja Migran

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:55 WIB
loading...
A A A
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.

"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja," papar Zainudin.

Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim elektronik yang diyakini mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id

Informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.

Zainudin berharap dengan adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi.

"Tentu hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Seperti hari ini ada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan juga pihak perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka," kata Zainudin.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)