Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat soal Freeport

Selasa, 07 Maret 2017 - 18:48 WIB
Pemerintah Diminta Libatkan...
Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat soal Freeport
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah tidak mengabaikan masyarakat adat Suku Amungme, dan melibatkan mereka saat melakukan perundingan dengan PT Freeport Indonesia.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan perundingan dengan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut, terkait perubahan status kontrak karya Freeport.

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan, masyarakat lokal di Papua sejatinya juga memiliki hak atas pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ada di Grasberg. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam perundingan mutlak diperlukan.

"Kepastian atas keterlibatan masyarakat lokal termasuk Pemkab Mimika, posisi mereka di dalam perundingan. Kami ingin masyarakat lokal harus jadi bagian subjek pengelolaan usaha Freeport di masa akan datang," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Pihaknya tidak mempersoalkan skema kontrak yang akan dipilih kedua belah pihak. Baik kontrak karya (KK) ataupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Komnas HAM ikut pada keputusan pemerintah dan Freeport.

Namun, kata Natalius, konsentrasi Komnas HAM adalah memastikan masyarakat juga jadi bagian dalam subjek pengambilan keputusan tersebut. Karena baginya, kepastian posisi masyarakat adat menjadi penting untuk menentukan arah pengelolaan tambang Grasberg.

"Apakah nanti perundingan antara Freeport dan pemerintah berhasil kemudian Freeport lanjutkan usahanya atau terhenti, bagi kami bukan jadi konsen. Bagi kami, kalau dilanjutkan bagaimana posisi masyarakat, kalau terhenti bagaimana tanggung jawab akibat operasi (Freeport)," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0711 seconds (0.1#10.140)