BI Minta Korporasi Nonbank Kelola ULN dengan Baik

Selasa, 07 Maret 2017 - 19:32 WIB
BI Minta Korporasi Nonbank...
BI Minta Korporasi Nonbank Kelola ULN dengan Baik
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali membuat penegasan peraturan lewat Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank (PBI KPPK/Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian).

Dalam penegasan ini, BI meminta semua korporasi nonbank untuk mengelola utang luar negeri (ULN) secara baik. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo megungkapkan, ada tiga hal yang diminta BI kepada korporasi nonbank yang memiliki ULN.

"Pertama, BI meminta mereka untuk menerapkan rasio lindung nilai atau biasa kita sebut hedging guna memitigasi risiko currency mismatch. BI menetapkan 25% dari sisi negatif antara aset valas minus kewajiban valas harus di-hedging," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/3/2017).

Kedua, rasio likuiditas yakni rasio antara total aset valuta asing (valas) terhadap kewajiban valas jangka pendek minimal sebesar 70%. Alasannya yakni agar meminimalisir risiko jika likuditas valas oleh debitur tidak mencukupi.

"Ketiga, untuk memitigasi risiko overleverage, kami menerapkan kredit rating dimana korporasi non bank yang ingin melakukan pinjaman luar negeri harus memiliki peringkat utang minimum," tambahnya.

Dalam poin ketiga ini, korporasi nonbank tersebut mesti mendapatkan kredit rating yang bisa memberikan peringkat. "Bisa si debitur atau surat utangnya yang harus ada peringkatnya," ujar dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI Ungkap Posisi Utang...
BI Ungkap Posisi Utang Luar Negeri Indonesia
Gubernur BI Pastikan...
Gubernur BI Pastikan Utang Luar Negeri Indonesia Masih Aman
BI Pastikan Posisi Utang...
BI Pastikan Posisi Utang Luar Negeri Masih Sehat
Waspada! , Utang Luar...
Waspada! , Utang Luar Negeri Bengkak Jadi Rp6.100 T Bisa Ganggu Sektor Keuangan
Aset Industri Asuransi...
Aset Industri Asuransi Capai Rp1.637 Triliun di Awal Tahun 2022
Utang Luar Negeri Per...
Utang Luar Negeri Per Februari 2020 Melambat Jadi USD407,5 Miliar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
5 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved