Asyik, Sri Mulyani Perbolehkan PNS Kemenkeu Ambil Cuti Pulang Kampung

Kamis, 30 Juli 2020 - 22:46 WIB
loading...
Asyik, Sri Mulyani Perbolehkan PNS Kemenkeu Ambil Cuti Pulang Kampung
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungannya untuk mengajukan cuti pegawai, termasuk cuti tahunan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungannya untuk mengajukan cuti pegawai, termasuk cuti tahunan. Adapun, kebijakan mengenai cuti tahunan di masa pandemi virus corona ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, PNS Kemenkeu bisa mengajukan cuti tahunan, salah satunya bisa dimanfaatkan untuk pulang kampung.

"Relaksasi cuti pegawai dapat memanfaatkan urgensi untuk pulang kampung, karena memang sangat diperlukan, karena kondisi yang memang harus pulang. Tapi tetap memenuhi kesadaran dan tanggung jawab, dan diutamakan kesehatan diri sendiri, orang sekitar, dengan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Hadiyanto dalam webinar Kemenkeu ‘Protokol Kesehatan bagi Pegawai saat Bepergian,’ Kamis (30/7/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani Izinkan Pegawainya Dinas Luar Kota dengan Syarat )

Dia pun mengimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang ragu untuk bepergian jarak jauh lebih baik memilih untuk tidak berangkat. "Kalau ragu kita dalam kondisi tidak sehat atau kondisi sehat, asumsikan kita tidak sehat, agar tidak ada potensi tertular atau menularkan," jelasnya.

Lebih lanjut Ia pun meminta para PNS juga harus tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian maupun ketika menggunakan transportasi umum. Seluruh persyaratan saat menggunakan transportasi umum pun harus dipenuhi yang telah ditetapkan pemerintah.

(Baca Juga: Sri Mulyani Terenyuh Dengar Lagu Indonesia Raya, Jiwa dan Raga Terancam Covid-19 )

"Pegawai yang bepergian jarak jauh, baik dinas maupun pribadi, tetap menjaga protokol perjalanan baik transportasi darat, udara. Pastikan bawa masker dan seterusnya, dan mengikuti aturan protokol kesehatan transportasi yang mau digunakan," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2283 seconds (0.1#10.140)