Asyik, Sri Mulyani Perbolehkan PNS Kemenkeu Ambil Cuti Pulang Kampung

Kamis, 30 Juli 2020 - 22:46 WIB
loading...
Asyik, Sri Mulyani Perbolehkan...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungannya untuk mengajukan cuti pegawai, termasuk cuti tahunan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungannya untuk mengajukan cuti pegawai, termasuk cuti tahunan. Adapun, kebijakan mengenai cuti tahunan di masa pandemi virus corona ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, PNS Kemenkeu bisa mengajukan cuti tahunan, salah satunya bisa dimanfaatkan untuk pulang kampung.

"Relaksasi cuti pegawai dapat memanfaatkan urgensi untuk pulang kampung, karena memang sangat diperlukan, karena kondisi yang memang harus pulang. Tapi tetap memenuhi kesadaran dan tanggung jawab, dan diutamakan kesehatan diri sendiri, orang sekitar, dengan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Hadiyanto dalam webinar Kemenkeu ‘Protokol Kesehatan bagi Pegawai saat Bepergian,’ Kamis (30/7/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani Izinkan Pegawainya Dinas Luar Kota dengan Syarat )

Dia pun mengimbau kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang ragu untuk bepergian jarak jauh lebih baik memilih untuk tidak berangkat. "Kalau ragu kita dalam kondisi tidak sehat atau kondisi sehat, asumsikan kita tidak sehat, agar tidak ada potensi tertular atau menularkan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Pansel OJK Sudah Dibentuk,...
Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Rekomendasi
Sistem Isi Daya Dua...
Sistem Isi Daya Dua Arah Memicu Persaingan antara BMW, VW, dan BYD
Kisah Unik Syifa Hadju,...
Kisah Unik Syifa Hadju, Afgan, Sheila Dara, dan Baskara di Balik Secangkir Kopi
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved