Pakai Listrik di Bawah 40 Jam, 3 Pelanggan Ini Tak Perlu Bayar Biaya Minimum

Jum'at, 31 Juli 2020 - 00:48 WIB
loading...
Pakai Listrik di Bawah...
Pemerintah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus yang terdiri dari pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala). Fo
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat. Pemerintah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus yang terdiri dari pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Agung Pribadi mengatakan, pelanggan PLN yang penerima stimulus tersebut diperkirakan sebanyak 1,26 juta pelanggan yang terdiri dari golongan pelanggan Sosial sebanyak 661 ribu pelanggan, Bisnis sebanyak 566 ribu pelanggan, dan Industri lebih dari 29 ribu pelanggan.

"Kebutuhan dana yang akan dialokasikan untuk stimulus tersebut diperkirakan sekitar Rp3,07 Triliun," kata Agung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/7).

(Baca Juga: Tarif Tidak Naik, Penjualan Listrik PLN Capai Rp135,41 Triliun Saat Pandemi )

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/26/MEM/2020 tentang Penetapan Diskon Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) dalam rangka Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Stimulus tersebut berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi Rumah Tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100% dan Rumah Tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50% selama 6 bulan (April-September 2020); dan Bisnis Kecil B.1/450 VA dan Industri Kecil I.1/450 VA diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).

(Baca Juga: Stimulus Listrik untuk 3 Sektor Berlaku hingga Desember )

Kebijakan tersebut sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Secara kumulatif, dana stimulus yang disediakan Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak Covid-19 kepada konsumen PLN berupa diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban/abonemen sebesar Rp 11,02 Triliun.

Berikut rincian jenis penggunan listrik yang mendapatkan diskon:

Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

Pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:

Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan butir 3 tersebut berlaku untuk rekening bulan Juli sampai dengan Desember 2020. Perhitungan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abodemen untuk rekening bulan Juli yang telah dibayarkan, menjadi pengurang perhitungan rekening bulan berikutnya dan diselesaikan paling lambat pada perhitungan rekening bulan Oktober 2020.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4,8 Juta Pelanggan PLN...
4,8 Juta Pelanggan PLN di Pulau Sumatera Masih Terdampak Mati Listrik Serempak
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Tarif Listrik Resmi...
Tarif Listrik Resmi Tidak Naik sampai Bulan Juni 2026
Begini Cara Hitung Token...
Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar, Apakah Sama dengan Pulsa Seluler?
Purbaya Beberkan Skema...
Purbaya Beberkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik
Investasi Sektor ESDM...
Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Viral! Aksi Slay Menteri...
Viral! Aksi Slay Menteri Bahlil Matikan Lampu Kantor dan Pulang Naik Ioniq 5
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kelas Menengah Terancam...
Kelas Menengah Terancam Jatuh Miskin, Beban Ekonomi Makin Berat
Rekomendasi
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Berita Terkini
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved