Kontribusi Sektor Properti RI Bisa Samai Malaysia dan Singapura, Asal...

Jum'at, 31 Juli 2020 - 04:50 WIB
loading...
Kontribusi Sektor Properti RI Bisa Samai Malaysia dan Singapura, Asal...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto/Hasiholan Siahaan
A A A
JAKARTA - Memasuki masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, semua sektor industri bergerak. Tidak terkecuali bidang properti yang perlahan bangkit menjadi penggerak roda ekonomi.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang properti Hendro S. Gondokusumo mengatakan, dalam situasi pandemi ini, pelaku industri properti perlu berani melangkah untuk perubahan. Sebab, tidak ada yang bisa memprediksi kapan pandemig ini akan berakhir.

Padahal, kata dia, industri properti mampu memicu 165 industri pendukung lainnya dengan puluhan juta tenaga kerja di dalamnya. Maka, setiap gerakan positif dari pemerintah diperlukan untuk mendorong ekonomi termasuk juga omnibus law.

"Undang-undang omnibus dan kebijakan-kebijakan lain yang sangat dinanti-nantikan harus menandai titik balik bagi sektor properti Indonesia hingga tahun depan dan sisa dasawarsa ini," ungkapnya dalam konferensi virtual yang diadakan Propertyguru dan Kadin bertajuk 'Indonesia & Asia in Transition: Post-Pandemic and Beyond', Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Kredit Properti Alami Penyusutan di Akhir Juni 2020 )

Menurut dia, Kadin telah memberi masukan kepada pemerintah bahwa industri properti harus dilihat sebagai industri strategis juga berintegrasi yang dapat menjadi penggerak pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19. Meskipun, properti kerap mendapat kesan seakan-akan industri ini hanya untuk orang kaya saja dan tidak perlu diurusi. Jika dilihat kontribusi sektor properti terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional hanya 2,7%, sedangkan di Singapura mencapai lebih dari 20%.

Hendro meyakini jika diperhatikan dengan baik, angka 20% kontribusi untuk PDB dapat dicapai seperti halnya di Malaysia dan Singapura. Bahkan, kata dia, nilai tambah dari sektor ini ialah hampir 100% menggunakan industri lokal sehingga sangat membantu menghidupi ekonomi masyarakat.

"Perlu saya jelaskan bahwa lebih dari 90% yang ada dalam industri properti itu UKM sehingga sama-sama masih dalam tahap tumbuh. Industri properti merupakan yang paling unik karena sesama developer bisa saling mengisi dan berkolaborasi, tidak saling bersaing," jelasnya.

Dia menambahkan, Kadin siap merangkul pergeseran paradigma dan membantu perusahaan dalam membentuk jalur yang tangguh sebagai kerangka peraturan baru. "Jika dilakukan dengan baik, hal ini akan membuat kita memikirkan kembali bagaimana kita melakukan bisnis di Indonesia untuk selamanya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bastari Pandji Indra menjelaskan, industri real estate diproyeksikan akan mengalami kontraksi 4,2% pada tahun 2020 dan diprediksi akan pulih kembali pada tahun 2021.

Untuk pemulihan real estate dibutuhkan kebijakan dan insentif dan stimulus ekonomi yang ditunjukkan untuk meringankan beban dari sisi pembeli.

"Insentif perumahan berupa subsidi selisih bunga dengan subsidi uang muka. Subsidi tersebut diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk membantu proses kepemilikan KPR," ungkapnya. (Baca juga: Pak Jokowi, Pengusaha Properti Minta Suku Bunga KPR Turun )

Sementara itu, untuk pengusaha ada relaksasi pajak Pph 21 dan Pph 25 telah diterbitkan untuk berbagai bidang industri termasuk konstruksi dan beberapa sektor real estate. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pelaku usaha di bidang Real Estate.

Bastari mengakui jika industri properti memang tidak secara spesifik masuk dalam proyek startegis nasional. Namun dari tahun ke tahun industri ini menjadi perhatian yang cukup signifikan dengan alokasi subsidi yang cukup.

"Kini, saat pemulihan ekonomi nasional justru sektor perumahan yang kami pakai sebagai entry point sebagai padat karya melibatkan UKM," tuturnya.

Misalnya dalam pembuatan tempat isolasi yang aman saat masa pandemi ini. Sementara berada di wilayah padat penduduk. Dibutuhkan tempat khusus yang pembangunannya dapat dibantu banyak masyarakat.

Di industri properti yang banyak terkena dampak ialah pengembang. Namun, menurut Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata, tidak semua pengembang mengalami penurunan, tergantung portofolio perusahaan itu sendiri.

Dia menyebut ada pengembang properti dan property investment. "Jika di portofolio mereka property investment-nya lebih besar akan berat karena di situ ada Hotel, ritel sewa kantor dan lainnya memang akan kena dampak cash flow yang cukup berat," ungkapnya.

Oleh karena itu, para pengusaha properti sangat menantikan insentif dari pemerintah. Sebab, industri properti berpengaruh terhadap industri lainnya. Sehingga menurutnya, sebetulnya tidak dalam kondisi krisis pun harusnya ada paket-paket yang diberikan kepada industri properti ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan belum semua terlaksana misalnya dari sisi pajak masih dalam proses, restrukturisasi juga belum terjangkau semua sedangkan pengembang juga ada yang masuk kategori UKM. (Baca juga: Terungkap! Facebook Ajari 85.000 UKM Melek Digital )

Budiarsa juga menyoroti pihak perbankan yang seharusnya tidak memperketat pemberian KPR karena itu akan berdampak pada penjualan. "Jika penjualan berkurang nanti pinjaman dari pengembang akan terhambat juga. Rantai perputaran uang ini jangan sampai putus," sambungnya.

Peraturan juga perlu diselaraskan misalnya peraturan dari Kementerian PUPR yang menyatakan konsumen boleh membatalkan sepihak, tentu ini dapat menambah masalah cashflow. Peraturan juga harus sejalan jika banyak peluang investasi dari negara lain, misalnya China.

Budiarsa menilai, untuk menarik investor asing membeli properti di Indonesia aturannya belum mendukung. Padahal, pasarnya cukup banyak karena mereka melihat pasarnya sangat besar di Indonesia. Dia juga menyarankan agar kebijakan dibenahi dulu dimulai dari tempat tempat wisata seperti di Bali. Bisa juga di Jakarta sebagai tempat mereka berbisnis selain untuk investasi.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)