Pemerintah Didesak DPR Batalkan Aturan Baru Aset BUMN

Rabu, 15 Maret 2017 - 20:08 WIB
Pemerintah Didesak DPR Batalkan Aturan Baru Aset BUMN
Pemerintah Didesak DPR Batalkan Aturan Baru Aset BUMN
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak oleh DPR untuk membatalkan segera Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana yang mengatakan, keputusan Komisi VI sudah bulat karena PP tersebut melanggar undang-undang (UU).

"Kita menolak dengan tegas. Di komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak," katanya seperti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, walaupun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan pelepasan saham ada mekanismenya, namun Komisi VI melihat dalam PP 72 sangat tidak jelas. Tidak ada klausul jelas yang menyebutkan mekanisme pelepasan saham secara terbuka.

"Tidak ada penjelasan apa-apa di sana. Lebih bahaya lagi, jika PP tersebut tetap dijalankan, maka bisa digunakan macam-macam oleh pemerintah tanpa sepengetahuan DPR, baik pemerintah sekarang maupun yang mendatang," imbuhnya.

Padahal, menurut UU nomot 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa kekayaan badan usaha milik negara adalah kekayaan negara. Walaupun sudah dipisahkan oleh BUMN, tapi tidak melepaskan bahwa itu keuangan negara.

"Jadi tetap dalam pengawasan DPR dan PP 72 itu menghilangkan kewenangan DPR," lanjutnya.

Jika nantinya pemerintah masih 'ngeyel' untuk melaksanakan PP ini, maka menurut dia DPR berhak untuk melakukan kewenangan dan haknya sebagai wakil rakyat untuk bertindak. Ini disampaikan Azam sebagai bentuk catatan yang harus dicermati oleh pemerintah.

"Karena Presiden itu, harus melaksanakan UU dengan selurus-lurusnya. Kalau melanggar, ya kami punya hak untuk menindak," tutupnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Namun ada klausul pergeseran aset BUMN tidak perlu mendapat persetujuan atau restu DPR sehingga menyalahi UU Kekayaan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9224 seconds (0.1#10.140)