Program Tabungan Investasi JICT Terancam Gagal Bayar

Kamis, 16 Maret 2017 - 10:25 WIB
Program Tabungan Investasi JICT Terancam Gagal Bayar
Program Tabungan Investasi JICT Terancam Gagal Bayar
A A A
JAKARTA - Program Tabungan Investasi (PTI) di Jakarta International Container Terminal (JICT) diduga terancam gagal bayar oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) JICT.Pasalnya sampai saat ini uang karyawan JICT tak diketahui secara pasti keberadaannya. Begitu pun jika diinvestasikan tidak diketahui berapa besar keuntungan yang akan dibagi pada 2019 mendatang.Berdasarkan data yang didapat oleh Transparency for Port of Indonesia, transfer terakhir per 2015 berjumlah 24 miliar rupiah. Total dana yang ditempatkan di Kopkar dari 2009 s/d 2015 sebesar Rp117,9 miliar.Kordinator Transperancy for port Indonesia Dr Mappa PB mengatakan, untuk mengetahui keberadaan dana tersebut JICT pernah meminta kepada Kopkar untuk diaudit oleh KAP namun tidak dapat dilaksanakan karena harus seijin Dewan Pengawas Kopkar. Sementara Dewan Pengawas Kopkar menyerahkan pada mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) apakah boleh diaudit atau tidak.“Pelindo 2 selaku pemegang 49 persen saham JICT, 2015 yang lalu meminta BPK untuk melakukan audit namun belum dilaksanakan sampai sekarang karena masih proses analisis sebelum audit dilakukan," kata Dr Mappa PB dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/3).Diketahui, PTI sendiri merupakan hasil kesepakatan para pemegang saham yaitu Pelindo 2 (49%) dan Hutchinson (50%). Ini dibuktikan melalui Berita Acara yang ditandatangani para komisaris dari kedua belah pihak beberapa tahun silam.“Ini ditambah pada akta notaris jelas Pelindo 2 adalah salah satu pemilik JICT. Meskipun tidak mayoritas kepemilikannya, uang negara tetap ada di sana dan perlu pertanggungjawabannya," jelasnya.“Kami juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki fungsi pencegahan dan pengawasan ikut memperhatikan masalah ini.”
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5825 seconds (0.1#10.140)