Jokowi Merestui Penghapusan Kredit Macet UMKM, Pengusaha Muda: Terobosan Luar Biasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengucapkan, terima kasih kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), lantaran terus memperhatikan UMKM. Hal itu setelah Jokowi memberikan restu soal penghapusan kredit macet UMKM .
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Akbar Himawan Buchari mengutarakan, dengan adanya penghapusan kredit macet tersebut memberikan angin segara kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
"Kami berterima kasih atas kebijakan penghapusan kredit UMKM pasca covid, ini trobosan luar biasa, ternyata UMKM bukan jadi tidak diperhatikan," katanya dalam sambutan Rapat Kerja Nasional XVIII HIPMI di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Adapun selain penghapusan kredit macet bagi UMKM, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi para dunia usaha, seperti Tax holiday dan sebagainya. Akbar menyatakan, bahwa kemudahan tersebut telah dirasakan berbagai korporasi besar dan itu membuat dunia usaha semakin membaik.
"Karena beberapa UMKM sampaikan ke kami, korporasi besar dapat insentif tax holiday dan sebagainya, sementara UMKM sebagai tulang punggung dapat kemudahan-kemudahan dari pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM), Teten Masduki menyatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8).
Dia menjelaskan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata MenKopUKM.
Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
Adapaun UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata Teten.
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Akbar Himawan Buchari mengutarakan, dengan adanya penghapusan kredit macet tersebut memberikan angin segara kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
"Kami berterima kasih atas kebijakan penghapusan kredit UMKM pasca covid, ini trobosan luar biasa, ternyata UMKM bukan jadi tidak diperhatikan," katanya dalam sambutan Rapat Kerja Nasional XVIII HIPMI di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Adapun selain penghapusan kredit macet bagi UMKM, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi para dunia usaha, seperti Tax holiday dan sebagainya. Akbar menyatakan, bahwa kemudahan tersebut telah dirasakan berbagai korporasi besar dan itu membuat dunia usaha semakin membaik.
"Karena beberapa UMKM sampaikan ke kami, korporasi besar dapat insentif tax holiday dan sebagainya, sementara UMKM sebagai tulang punggung dapat kemudahan-kemudahan dari pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM), Teten Masduki menyatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8).
Dia menjelaskan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata MenKopUKM.
Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
Adapaun UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata Teten.
(akr)